Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

MK, Lanjutkan Uji Materi ASEAN Charter, Please!

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Aliansi untuk Keadilan Global (AKG) mengajukan permohonan sidang lanjutan uji materi UU Nomor 38 tahun 2008 tentang pengesahan ASEAN Charter.

Salamudin Daeng selaku salahsatu pemohon mengatakan, sejak Sidang VII pada 20 September 2011 hingga saat ini, belum ada putusan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi dengan nomor perkara 33/PUU-IX/2011.

Baca juga: Mahfud MD Rapat Tertutup dengan Slank, Ada Apa? dan Izin Manggung Susah, Slank Kehilangan Hak Konstitusi

“Kami melandasi ini karena maraknya impor komoditas holtikultura. Kami berpikir ini sangat mengancam kedaulatan dan ketahanan pangan,” ujar Salamuddin Daeng dari Indonesia Global Justice, ditemani kuasa hukum Ahmad Suryono saat menyerahkan surat permohonan kelanjutan sidang di ruang penerimaan perkara konstitusi Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/02/13).

Daeng menyakini, MK sebenarnya serius menangani kasus pangan ini. Menurutnya, Di MK, semua perjanjian internasional yang melanggar norma-norma UUD dan konstitusi bisa diuji.

“Belum pernah ada ratifikasi di gugat. Ini bisa jadi preseden dalam negara ini,” lanjut Daeng.

Sementara Ahmad Suryono, selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, ini bentuk keprihatinan menyikapi maraknya impor komoditas pangan. Bagi Suryono, Asean Charter bisa menyebabkan ancaman bagi kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia.

“Kedaulatan pangan menurut kami adalah solusi bagi ketahanan pangan dan disintegrasi bangsa. ini menjadi benteng terakhir bagi kedaulatan bangsa,” tegas Suryono.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles