
LENSAINDONESIA.COM: Lama tidak muncul di depan publik pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA), tiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi jasa pungut (japung) senilai Rp 720 juta akhirnya buka suara.
Masing-masing Sekretaris Kota (Sekkota) Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Mantan Kepala Keuangan Purwito. “Saya tidak mempunyai keinginan sedikitpun untuk mangkir dari panggilan kejaksaan. Jujur baru ini adalah periode paling kelam dalam hidup saya termasuk keluarga. Jadi saya minta ijin untuk mempersiapkan mental keluarga saya,” ujar Sukamto Hadi di ruang kerjanya, Selasa (12/2/2013).
Baca juga: Gratifikasi Japung Pemkot Surabaya, Kejari 'Buram' Eksekusi Soekamto Cs dan Hanya Bisa Naikkan Retribusi, Pemkot Dianggap Tak Kreatif
Sukamto mengaku sudah ikhlas, ridho dan pasrah terkait status dirinya yang dijadikan tersangka. “Saya tidak akan membela diri. Insya Allah kalau saya dipanggil senin nanti, saya akan datang. Bahkan kalau saya meninggal saya sudah pesan pada istri saya agar jasad saya diserahkan,” ungkap pejabat yang dikenal ramah ini.
Sementara itu, terkait status dirinya yang menjadi tersangka, Sukamto meminta maaf kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan seluruh jajaran Pemkot Surabaya karena merasa telah mempermalukan.
“Saya minta maaf kepada Pemkot dan warga Surabaya karena kasus yang menjerat saya. Enam tahun ini saya ibarat sudah dibungkus kain kafan dan siap ke liang lahat,” ungkapnya sambil mengucapkan selamat tinggal kepada wartawan.@iwan_christiono
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D91604860.06c3ad284c5d4008a8604f7cec0c8745%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D75756509.06c3ad284c5d4008a8604f7cec0c8745%3B)