
LENSAINDONESIA.COM: Keputusan Bawaslu meloloskan PKPI menjadi Peserta Pemilu 2014 mendatang, semestinya ditindaklanjuti segera oleh KPU RI dengan menerbitkan keputusan baru tentang penetapan PKPI.
Direktur Sigma, Said Salahudin menyebut dua alasan KPU harus segera melakukannya. Pertama, tidak ada ruang bagi KPU RI untuk melakukan perlawanan hukum terhadap Keputusan Bawaslu itu.
Baca juga: PKPI Diloloskan Bawaslu ke Pemilu 2014, PBB pun Curiga dan Hary Tanoe Digosipkan Bakal Gabung PKPI
“Menurut UU Pemilu, obyek gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA) adalah Keputusan KPU, bukan Keputusan Bawaslu,” ungkap Said saat ditemui LICOM di Jakarta, Minggu (10/02/13) sore.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu belum lama ini bahwa perlawanan hukum hanya bisa dilakukan oleh partai politik dan bukan oleh KPU, sudah benar. Akan terjadi kekacauan hukum jika KPU justru mempersoalkan Keputusannya sendiri.
“Tidak perlu lagi dimunculkan perdebatan seolah-olah ada perbedaan tafsir apakah Keputusan Bawaslu itu bisa membatalkan Keputusan KPU, apakah Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat, dan apakah KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu itu,” ungkap Said.
KPU dan DPR sebetulnya sudah mengetahui bahwa Bawaslu memang berwenang membatalkan Keputusan KPU. Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya banding ke PT TUN dan kasasi ke MA karena objek TUN-nya adalah Keputusan KPU.
Hal ini jelas diatur pada pasal 257, 259 dan 268 UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu, juncto pasal 46 dan lampiran model C-14 Peraturan Bawaslu No.15/2012, pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan MA No.6/2012 serta dinyatakan eksplisit pada diktum kelima Keputusan KPU No.05/2013.
Jika KPU tetap ingin menyoal Keputusan Bawaslu, maka dia harus keluar dari mekanisme penyelesaian sengketa TUN Pemilu. Gugatannya ditujukan ke PTUN.
“Persoalannya, dalam penyelenggaraan Pemilu berlaku tafsir hukum Lex specialis derogat lex generali, dimana UU Pemilu sebagai produk hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” pungkas Said.@ICHSAN
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27388834.ba8884db89d18a2aac7c3e895773f4b3%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80714577.ba8884db89d18a2aac7c3e895773f4b3%3B)