Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Mantan Ketua DPRD Jateng “Koruptor Bansos” Divonis 3 Tahun Penjara

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor semarang memvonis Riza Kurniawan, terdakwa korupsi bantuan sosial (Bansos) di wilayah Magelang dengan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider kurungan 3 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jum’at Siang ini WIB (8/2).

Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah periode 2004-2009 ini dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan bersama-sama berkoorperasi memperkaya diri sendiri, dan atau orang lain dengan sengaja melawan hukum.

Baca juga: Buka Saja Kran Bantuan dari Luar Negeri untuk Parpol dan Hotma Sitompul: Benarkah KPK akan Sita Harta DS?

Ketua Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, dalam putusannya menyatakan. Vonis yang diberikan berdasarkan dakwaan primer pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, dengan sengaja terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan kedudukan sebagai anggota DPRD Jateng periode 2004-2009. Atas pemotongan bantuan sosial keagamaan pembangunan 19 Masjid di Kabupaten Magelang dengan total kerugian Rp1,2 Milyar,“ ungkapnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Ifa Sudewi menilai bahwa atas perbuatan terdakwa dengan sengaja berkoorporasi yang terbukti dari sejumlah saksi, barang bukti yang terungkap pada fakta persidangan, baik unsur pertama dan kedua, telah menyebabkan kerugian negara.

Rincian pemotongan bantuan terungkap antara 60-70 persen dari setiap jumlah penerima bantuan senilai Rp 100 juta yang dikucurkan melalui kas daerah Provinsi Jateng tahun anggaran 2008.

Atas vonis ini, Riza Kurniawan mengajukan keberatan dan akan melakukan langkah banding

Terpisah, Kuasa hukum terdakwa, Eddi Susmanan & rekan mengungkapkan keberatan atas putusan majelis hakim. Pasalnya, dakwaan putusan 3 tahun primer denda Rp 100 juta ada putusan berbeda (dissenting opinion) dari saksi dan bukti-bukti pada fakta persidangan.

“Dakwaan hakim pada unsur pertama dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu tidak terbukti secara khusus perbuatan melawan hukum dengan sengaja. Klien kami adalah fungsi aspirasi rakyat yang secara tidak langsung untuk berniatan berkoorporasi,” terang Penasehat Hukum terdakwa, Eddi Susmanan.

Menurutnya, tidak ada kesengajaan terkait semua unsur terdakwa sebagai subjek hukum yang menggugurkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.@nur

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles