Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Jumat (08/02/13) Gani ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Pada 9 Maret 2012 lalu, Gani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008.
Baca juga: Hanya Dua Pilihan, Anas Lengser atau Demokrat Hancur! dan KPK Cegah Bos-bos Indoguna Utama ke Luar Negeri
“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka GAG terkait dugaan tindak pidana korupsi CIS RISI PLN Distribusi Tangerang dan sekitarnya pada 2004-2008, penyidik telah melakukan upaya penahanan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers, Jumat (08/02/13).
Johan menjelaskan, GAG dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Modus (korupsinya) melakukan mark up,” kata Johan.
Johan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan dengan terdakwa, bekas Direktur Utama PLN, Eddhie Widiono. Namun ia mengaku belum bisa merinci berapa nilai kerugian negara dalam kasus Gani.
“Nilai kerugian negaranya nanti saya cek,” tutup Johan.@aligarut1
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D98020384.b87e79c45302c68b458083d12871a449%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D61879882.b87e79c45302c68b458083d12871a449%3B)