Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Saripin Dituntut 8 Bulan Kurungan

$
0
0

Saripin dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang jilid kedua kerusuhan Sampang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/1/2013).

Tuntutan yang diterima Saripin adalah selama delapan bulan penjara. Nota tuntutan Saripin itu dibacakan jaksa penuntut umum. Dalam nota tuntutannya, Bagus Wicaksono selaku jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan fakta persidangan, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya,” ujar Bagus dalam bacaannya sidangnya, Rabu(2/1).

Kejadiannya juga dijelaskan oleh JPU Bagus, dimana kejadian yang terjadi pada akhir tahun 2011 silam itu mengakibatkan rumah tokoh Syiah yakni Tajul Muluk, ludes terbakar.

Akibat kejadian itu, Saripin yang saat itu diduga menjadi salah satu pelaku pengrusakan dan pembakaran, digelandang ke kepolisian dan dijadikan pesakitan kerusuhan Sampang jilid satu.

“Perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan immateriil saksi Syaiful Ulum, Iklil dan Tajul Muluk,” terang bagus.

Selain itu juga menyebabkan kerugian materiil yang dimaksud Bagus adalah terkait pengrusakan dan biaya rumah yang diperkirakan mencapai Rp 150 juta.

Jumlah tersebut dihitung dari nilai harga rumah dan harta benda yang terbakar saat peristiwa kerusuhan itu terjadi.

Tak hanya itu, tindakan terdakwa juga dianggap meresahkan warga Nangkernang pasca kerusuhan terjadi.

“Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hidayat, mengatakan jika tuntutan yang diperuntukkan bagi kliennya masih sangat berat. Hal itu diungkapkannya lantaran menurutnya Saripin tidak pernah terlibat dalam kerusuhan saat itu.

“Dia hanya kebetulan ada di sana, tapi tidak ikut merusak,” jelasnya.

Hidayat pun mengungkapkan keheranannya. Pasalnya, penjeratan Saripin untuk menjadi pesakitan di persidangan menjadi rancu lantaran kliennya pernah dibebaskan oleh Polres Sampang. Bahkan, kerusuhan telah dinyatakan usai sejak setahun yang lalu.

“Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal,” tukasnya.

Sekedar diketahui kerusuhan Sampang jilid satu itu sendiri dipicu dengan adanya pertentangan paham antara penganut Syiah dan Sunni yang terjadi pada Desember 2011 lalu, selain Saripin, polisi juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Tajul, yang turut diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang. Saripin dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituntut selama delapan bulan penjara.

Nota tuntutan Saripin dibacakan penuntut umum, kemarin pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam nota tuntutannya, jaksa Bagus Wicaksono menyatakan terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan fakta persidangan, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya,” ujar Bagus.

Dijelaskan pula olehnya, kejadian yang terjadi pada akhir tahun 2011 silam itu mengakibatkan rumah tokoh Syiah yakni Tajul Muluk, ludes terbakar. Akibatnya, Saripin yang saat itu diduga menjadi salah satu pelaku pengrusakan dan pembakaran, digelandang ke kepolisian dan dijadikan pesakitan kerusuhan Sampang jilid satu.

“Perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan immateriil saksi Syaiful Ulum, Iklil dan Tajul Muluk,” terang bagus.

Kerugian materiil yang dimaksud Bagus adalah terkait pengrusakan dan biaya rumah yang diperkirakan mencapai Rp 150 juta. Besaran tersebut dihitung dari nilai harga rumah dan harta benda yang terbakar saat peristiwa kerusuhan terjadi. Tak hanya itu, tindakan terdakwa juga dianggap meresahkan warga Nangkernang pasca kerusuhan terjadi.

“Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” tegasnya.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hidayat, mengatakan jika tuntutan yang diperuntukkan bagi kliennya masih sangat berat. Hal itu diungkapkannya lantaran menurutnya Saripin tidak pernah terlibat dalam kerusuhan saat itu.

“Dia hanya kebetulan ada di sana, tapi tidak ikut merusak,” jelasnya.

Hidayat pun mengungkapkan keheranannya. Pasalnya, penjeratan Saripin untuk menjadi pesakitan di persidangan menjadi rancu lantaran kliennya pernah dibebaskan oleh Polres Sampang. Bahkan, kerusuhan telah dinyatakan usai sejak setahun yang lalu.

“Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal,” tukasnya.

Kerusuhan Sampang jilid satu itu sendiri dipicu dengan adanya pertentangan paham antara penganut Syiah dan Sunni.

Pada Desember 2011 lalu, selain Saripin, polisi juga sudah menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Tajul, yang turut diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Sedangkan Musrikah, berkasnya disusun terpisah meskipun telah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan untuk jalani persidangan. Untuk Fudoli, hingga kini, petugas masih melakukan upaya pencarian lantaran sejak masuk menjadi DPO, Fudoli tak terlacak oleh pihak kepolisian. @dhimas

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles