
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan, meratifikasi protokol adalah hak berdaulat sebuah negara. Pernyataan itu disampaikannya untuk mendukung dorongan Kementerian Lingkungan Hidup pada DPR RI agar segera meratifikasi Protokol Nagoya.
Satya menegaskan DPR mendukung penuh ratifikasi protokol tentang lingkungan itu. DPR saat ini tengah membahasnya dalam bentuk RUU Sumber Daya Genetik (SDG). Proses ini tentunya melibatkan para pemangku kepentingan.
Baca juga: Dahlan Iskan, Solar dan Sorgum di Mata Pemalak dan JATAM Tuntut Menteri LH Atasi Kasus Tambang Batangtoru
“Kami butuh stake holder untuk memberikan masukan penting dalam RUU SDG,” tegasnya di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (05/02/13).
Satya membeberkan pandangan komisi VII DPR RI mengenai pentingnya sinkronisasi regulasi nasional dalam perlindungan SDG. Selain itu Setya juga mengingatkan pentingnya teknologi pemanfaatan SDG.
“Penguasaan atas teknologi pemanfaatan SDG nasional harus dioptimalkan,” ujar Setya memberikan pandangan.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D48855749.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D93448779.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)