
LENSAINDONESIA.COM: Meski Presiden SBY sudah memberikan sinyal agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap petinggi Partai Demokrat jika terbukti terlibat kasus korupsi.
“Itu adalah himbauan dari Presiden sebagai kepala negara. Tapi KPK berada dalam domain hukum, tidak bisa KPK memutuskan status seseorang sementara belum ada bukti yang bisa disimpulkan terhadap status seseorang itu,” tegas Johan saat konfrensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (05/02/2013).
Baca juga: Anas Nilai Upaya Pelengserannya Konspiratif dan Tidak Puas Vonis Hakim, KPK Banding Kasus Hartati
Dijelaskan, sampai saat ini KPK masih mengembangkan kasus Hambalang di tingkat penyidikan.
“Sudah ada dua tersangka (AM dan DK) dan ada penyelidikan dugaan terjadinya suap dalam kaitan proses pembangunan sport center hambalang kpk menyelidiki berdasarkan bukti-bukti hukum,” tutup Johan. @aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D79395589.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27930730.d10f97564bd804d563808b4440837a02%3B)