Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Federasi Serikat Pekerja Rokok Janji Siap ‘Lawan’ Terus PP Tembakau

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM-SPSI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) akan mematikan kelangsungan produk tembakau.

Ketua Umum FSP.RTMM-SPSI Mukhyir Hasan Hasibuan, menegaskan, “Kami menolak keberadaan PP 109/2012 yang akan mematikan keberlangsungan produk tembakau di Indonesia,” ujarnya, siap melakukan ‘perlawanan’ hukum.

Menurut Mukhyir, sejumlah ketentuan dalam PP 109/2012 yang mengatur produksi sangat berat dipenuhi kalangan industri, terutama industri menengah ke bawah dengan modal kecil.

“Pasal 12 dalam PP 109/2012 sangat kuat indikasi dalam waktu ke depan melarang rokok kretek, karena tujuannya jelas untuk membatasi dan mengarah pelarangan rokok kretek,” paparnya.

Hal ini, tambah Mukhyir, sejalan dengan apa yang terjadi di Amerika serta Eropa bahwa peredaran dan produksi rokok kretek dilarang. Isu kesehatan didramatisir sedemikian rupa untuk kepentingan asing. “Anggota kami dijadikan tumbal untuk dikorbankan (kepantingan asing), dan kami paling tidak siap menerima perubahan!”, tandasnya.

Potensi Terjadi PHK
Sekretaris Umum PP FSP.RTMM-SPSI Sudarto, menuturkan, terbitnya PP 109/2012 akan berpengaruh pada investasi industri rokok yang pelan-pelan akan mengalami kebangkrutan. Aturan yang tidak adil dan berimbang ini, menurut Sudarto, menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Dikarenakan menambah tingginya cost produksi, maka berakibat menghambat peningkatan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Sudarto mengatakan, perusahaan pabrik rokok nasional pada umumnya dapat dipastikan akan melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang pada akhirnya akan menutup pabrik masing-masing karena tidak mampu bersaing dengan pabrik-pabrik rokok yang telah mendunia.

“Mengingat daya tawar pekerja pabrik rokok yang rendah serta minimnya lapangan kerja, maka akan dapat terjadi dampak sosial yang luas yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan stabilitas ekonomi,” terangnya.

Pemerintah, ungkap Sudarto tidak pernah memperhatikan keberadaan industri produk tembakau. “Harus diakui industri kami menyumbang pemasukan negara melalui pajak, tetapi keberadaan kami tersingkirkan akibat PP 109/2012,” pungkasnya. @rls

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles