Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Polisi Ungkap Tewasnya ABG Akibat Bentrokan Malam Tahun Baru

$
0
0

Salah satu tersangka bentrokan antara dua kelompok pemuda yang terjadi pada Selasa (1/1/2013) dini hari WIB, di Jl Basuki Rahmat, tepatnya di seberang Pasar Gembrong yang hendak mengarah Duren Sawit yang menyebabkan, seorang ABG meninggal dunia telah tertangkap.

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni, peristiwa bermula dari sekelompok anak yang sedang berkumpul dan tiba-tiba saja menyerang R salah satu tersangka yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Awalnya saat tersangka R sedang berkendaraan motor dengan putrinya yang berumur 5 tahun arah pulang, tiba-tiba saja dicegat sekelompok anak muda yang berjumlah kurang lebih 23 orang yang diduga dalam keadaan mabuk. Disitu sempat terjadi insiden kecil. R terkena sabetan di bagian mata kirinya lalu pulang dan memanggil temannya (tersangka J),” kata Kapolres Jakarta Timur di Polsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/1/2013).

Ia melanjutkan, saat kedua tersangka J (40) dan R tiba di lokasi mereka telah disambut oleh segerombolan remaja yang sudah siap dengan senjata tajamnya. “Pas keduanya tiba, mereka langsung dihadang puluhan remaja yang sudah siap dengan senjata tajam,”terangnya.

Mulyadi menjelaskan, saat itu posisi korban Muhamad Rafiq (12), berada paling depan dan membawa senjata. Ketika dihadang posisi korban paling depan dengan memutar-mutarkan gir yang digunakan untuk menyerang. Saat korban menyerang, pelaku menunduk dan langsung menyabet perut sebelah kanan korban dengan menggunakan clurit dan disitulah korban langsung tersungkur.

“Kemudian teman-teman korban yang mengetahui langsung membawa korban ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi. Korban sempat mengalami pendarahan hingga akhirnya tewas di rumah sakit,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan, saat ini tersangka berinisial J telah di tangkap Polsek Cakung. Sedangkan tersangka R masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

“Untuk itu tersangka akan dikenakan undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002 pasal 80 tentang kekerasan dan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan hukuman 7 tahun penjara. @winarko


Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles