
LENSAINDONESIA.COM: Terkait sidang kasus pencemaran nama baik melalui situs facebook yang dilakukan oleh Yenike Venta Resti pihak Kuasa Hukumnya, Amrulloh, akan ajukan pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Sementara itu saat mejalani sidang Ketua Majelis Hakim Agus Pambudi menanyakan kepada terdakwa Venta dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
“Senin tanggal 4 Februari harap dipersiapkan pledoi atau pembelaan untuk melanjutkan sidang ini,” kata Agus Pambudi SH yang juga Humas di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa(29/1/2013).
Venta sendiri saat ditanya tentang hasil sidang selanjutnya dirinya sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya. “Saya serahkan ke penasihat hukum saya, dan akan kami sampaikan pembelaan kita dalam sidang mendatang,” kata biduan dangdut yang kini berjilbab ini saat mengikuti sidang diruang Chandra.
Diberitakan sebelumnya Yenike Venta Resti dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara setelah menulis status di jejaring sosial facebook yang dianggap menghina Siti.
Siti yang merupakan istri Siswandi (bos orkes Chandra Buana) melaporkan hal ini ke aparat berwenang. Siti juga mencurigai adanya perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan Venta setelah melihat sendiri isi sms antara Venta dengan Siswandi@dhimasprasaja
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18780217.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D13716520.0db6a0c673260c8b5baca10363d753ba%3B)