Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Terkait Pupuk Oplosan, Polda Jatim `Hanya` Periksa 3 Karyawan PT NK

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Penyelidikan dugaan adanya pengoplosan pupuk bersubsidi oleh PT NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) yang sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Senin (22/1/2013) lalu terus berlanjut.

Hanya saja, sampai saat ini Polda Jatim `hanya` melakukan pemeriksaan terhadap Prapto, Iwan dan Yopi, karyawan perusahaan yang berlokasi di KIG blok E-2 Gresik itu. Sedangkan otak pelaku kasus ini yang diduga melibatkan pejabat PT NK dan PT Petrokimia Gresik belum juga disentuh petugas.

“Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan, tapi statusnya masih sebagai saksi,” tutur sumber LICOM dilingkungan Polda Jatim, Sabtu (26/1/2013).

Sementara itu, polisi juga melakukan penyelidikan tentang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Maspion (KIM) Jl Raya Manyar, Kecamatan Manyar, Gresik, dimana perusahaan itu selama ini sebagai penadah hasil pupuk oplosan yang diproduksi di gudang itu.

“Kami masih melakukan penyelidikan yang memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Nanti saja, jika sudah terungkap, kita akan sampaikan ke media melalui humas,” ujar Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Siahaan, saat dihubungi via selular beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Unit I Kehutanan Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggerebekan di Gresik terkait dugaan pengoplosan pupuk bersubdisi jenis NPK Phonska hasil produksi PT Petrokimia Gresik (PG), di sebuah gudang milik PT NK di KIG.

Dalam penggerebekan itu, terungkap jika PT NK melakukan aktivitas pengoplosan NPK Phonska bersubsidi dengan bahan lain dan dimasukkan ke dalam sebuah karung yang sudah dipersiapkan dengan merek Srijoyo lantas dikirim ke PT Hanampi di KIM Gresik.

Dari data yang dihimpun LICOM, lolosnya pupuk bersubsidi ke PT NK ini mengunakan modus pengajuan permintaan pupuk bersubsidi dengan RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok Petani) pupuk ke PG agar keluar harga DO untuk pupuk subsidi sebesar Rp 1.800/kilogram (sesuai SK Mentan).

Namun, setelah pupuk keluar, oleh penyalur tidak dibagikan ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mengajukan pembelian, tetapi dijual kembali kepada oknum PG dengan harga jual kembali pupuk subsidi yang ditetapkan sebesar Rp 2.200/kilogram.

Selanjutnya pupuk subsidi itu disalurkan ke PT NK dengan harga Rp 2.800 per kilogram  Di PT NK, pupuk kemudian dioplos dengan campuran lain di pabrik yang hanya berjarak 500 meter dari pabrik PG. Pupuk produksi PT NK bermerek Srijoyo ini lantas dipasok ke PT Hanampi di Kawasan Industri Maspion dengan harga 3.250 per kilo  Kuat dugaan, praktik ini juga melibatkan oknum pejabat PG dan pemerintahan di kota Gresik.

Sebagai catatan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di PG yang ditetapkan pemerintah terdiri dari jenis urea Rp 1.600 per kilo  ZA Rp 1.400 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, Phonska NPK Rp 2.300 per kilo.

Dalam penggerebekan kala itu, tim Polda Jatim. juga mengamankan sekitar 5 kg pupuk yang sudah dioplos dari gudang tersebut untuk diteliti dan dijadikan barang bukti. @rakhman_k

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles