Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Kejari Surabaya ‘Gulung’ Buron Kasus Suap di Depan Anak Istrinya

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buron kasus suap dalam proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas PPO Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Tahun Anggaran 2010, Ir. Hendra Wahyudi.

Pria yang tinggal di Semampir Utara ini digelandang ke Kejari Surabaya, Jumat (25/1/2013) sekitar jam 11 siang tadi dan langsung menjalani pemeriksaan hingga pukul 16.30 Wib tadi oleh petugas pidana khusus Kejari Surabaya dan Kejari Waikabubak.

Kajari Waikabubak Yulianto menyatakan, tersangka ditangkap oleh lima petugas, empat dari Waikabubak dan satu dari Kejari Surabaya.

Petugas sendiri dibuat gregetan oleh buron ini, sebab sebelumnya ia berjanji kooperatif. Namun hingga panggilan ketiga dilayangkan, dia tak juga menyerahkan diri.

“Setelah kita lakukan pengamatan sejak minggu lalu, akhirnya hari ini tadi kita grebek ke rumahnya,” ujar Yulianto di kantor Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Jumat (25/1/2013).

Tersangka ditangkap didepan isteri dan anak-anaknya. Tak ada perlawanan yang dilakukannya.

“Tersangka menyuap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan sebesar Rp 600 juta supaya memenangkan tander,” ujar Yulianto.

Dalam kasus ini, selain tersangka ada dua orang lainnya yang sudah disidangkan salah satunya adalah Vitalis Diaz yang sudah dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vitalis didakwa menerima suap Rp 239,400 juta dari tiga kontraktor yang mengerjakan proyek DAK senilai Rp 8,4 miliar.

Selain tuntutan pidana penjara, Vitalis juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Vitalis terseret kasus korupsi DAK dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PPO Kabupaten Sumba Barat Daya.

Vitalis Diaz diduga telah menerima dana Rp 239,400 juta dari tiga CV rekanan di SBD yang menjadi rekanan dalam proyek DAK tersebut, yakni CV Kharisma yang menangani proyek pengadaan buku referensi dan buku panduan pendidikan untuk SD senilai Rp 4,015 miliar; CV Cipta Pusaka yang mengerjakan proyek pengadaan buku perpustakaan SMP senilai Rp 2,093 miliar, dan CV Visi Nusa Utama yang melakukan pekerjaan pengadaan alat peraga IPA senilai Rp 2,317 miliar. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles