Adanya surat edaran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait tidak ada perpanjangan masa jabatan untuk pejabat eselon I diatas umur 60 tahun, sepertinya tidak berlaku untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim), Rasiyo.
Diketahui pada 31 Desember 2012 lalu, masa jabatan Rasiyo sabagai Sekda berakhir. Tapi Gubernur Jatim Soekarwo mengaku mengajukan surat kepada Presiden untuk memperpanjang kembali masa jabatan Rasiyo. “Udah diperpanjang dengan instruksi Presiden pada 27 Desember lalu,” ungkap Pak Dhe Karwo (sapaan Soekarwo-red).
Pemprov Jatim, lanjut Soekarwo, telah mengajukan perpanjangan masa jabatan Rasiyo karena dia dianggap tidak berpihak pada politik. “Salah satu pelajaran penting di dalam stabilitas politik itu birokrasinya tidak berpihak (netralitas),” cetusnya.
Apalagi dalam waktu dekat akan ada pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga perpanjangan jabatan ini diharapkan bisa profesional dan tidak berpihak.
Perpanjangan masa jabatan Rasiyo sebagai Sekdaprov Jatim ini sudah yang kedua kalinya. Setelah diperpanjang 1 tahun pada 2011 lalu, tahun ini Rasiyo yang memasuki usia 61 tahun masa jabatannya kembali diperpanjang. Fenomena ini pertama kali terjadi di dunia birokrasi Indonesia, yakni jabatan eselon I usia 60 tahun ke atas bisa diperpanjang sampai dua kali. @sarifa