Dibebaskannya terdakwa korupsi Rudy Kuntjoro Soendoro oleh Hakim Agung Djoko Sarwoko menuai masalah bagi dosen Institute Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), Hendro Nurhadi, Dipl.Ing.Ph.D.
Pasalnya, oleh Rudy, Hendro dilaporkan ke Polda Jatim karena dianggap memberikan keterangan palsu saat kasus ini masih di penyidikan Kejari Surabaya dan keterangannya sebagai ahli di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melalui kuasa hukumnya Pieter Hardjon menyatakan, keterangan yang dianggap palsu yang akhirnya menjerat Rudy sebagai terdakwa. Dimana dalam persidangan Hendro mengaku sebagai ahli dibidang lift, akan tetapi tidak memiliki sama sekali sertifikasi keahlian di bidang lift yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, termasuk dari Menteri Tenaga Kerja.
“Dengan demikian, dia (Hendro) tidak mempunyai kewenangan pengujian lift. Selain itu, di persidangan Hendro menyatakan pernah menjadi konsultan dalam proyek pembangunan lift di bandara Juanda Surabaya dan bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten. Hal itupun diragukan kebenarannya,” ujar Pieter, Selasa (1/1/2013).
Pieter menyebut, pada saat yang sama, Hendro sedang study di Taiwan dan berdasarkan bukti tentang struktur organisasi tim pengawas pembangunan lift bandara Juanda Surabaya tidak ada namanya.
Di persidangan, lanjut Pieter, Hendro menyatakan onderdil berupa micro controller yang terpasang di lift bukan produk Jerman tetapi Cina, padahal onderdil micro controller diproduksi oleh perusahaan Micro Muller Jerman.
“Hal itu bisa dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan perusahaan Jerman tersebut,” tukas Pieter.
Atas dugaan keterangan palsu tersebut, Pieter berencana akan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan sangkaan pasal 242 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ini kita siapkan bukti-buktinya, kalau turunan putusan dari MA yang menyatakan klien kami bebas sudah kita terima maka akan kita laporkan ke Polda Jatim,” ujar Pieter.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan bebas Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara korupsi pengadaan lift RS Bakti Dharma Husada senilai Rp 7,3 miliar.
Dalam website MA disebutkan, Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)/tidak menerima kasasi jaksa.
Perkara kasasi nomor 589 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim kasasi Djoko Sarwoko dan dua hakim agung ad hoc tipikor lainnya. Perkara yang diterima pada 9 Maret 2012 ini diputus pada 9 Mei 2012 lalu.
Putusan ini membuyarkan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharap Rudy Kuntjoro Soendoro selaku produsen dan pemasok lift diputus 1 tahun bui. Direktur PT Industri Lift Indo Nusantara (ILIN) itu diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Agustus 2011 lalu. Lantas JPU mengajukan kasasi namun kandas. @rakhman_k