Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pelaku Penyerangan Warga Syiah Sampang Diganjar 8 Bulan Penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Salikin alias Saripin, terdakwa kerusuhan Syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karanggayam, Omben, Sampang, Madura diganjar delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1/2013).

Majelis hakim yang diketuai Mustofa menyatakan, Saripin secara meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 187 KUHP.

“Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya,” ungkap Mustofa.

Vonis Saripin ini dengan tuntutan, terdakwa lainya, Bagus Wicaksono yang juga menuntut delapam bulan penjara.

Kasus SARA yang dilakukan terdakwa terjadi saat penyerangan warga Syiah jilid pertama di Sampang, akhir tahun 2011 silam. Kerusuhan itu mengakibatkan rumah tokoh syiah Tajul Muluk rusak dan terbakar. Terdakwa Saripin, diduga sebagai salah satu pelaku perusak dan pembakar rumah tersebut.

“Perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan immateriil saksi Syaiful Ulum, Iklil dan Tajul Muluk,”terang Mustofa.

Menurut Mustofa, selain merugikan keluarga Tajul Muluk, perbuatan Saripin juga telah meresahkan masyarakat. “Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,”tegasnya.

Terpisah, Hidayat, kuasa hukum Saripin mengatakan vonis delapan bulan penjara itu sangat berat karena Sapripin tidak pernah terlibat dalam kerusuhan itu. “Dia hanya kebetulan ada di sana, tapi tidak ikut merusak,”katanya.

Hidayat malah aneh dengan penjeratan Saripin ke persidangan karena menututnya perkara kerusuhan Sampang jilid pertama itu sudah selesai satu tahun lalu.

“Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal,”katanya.

Kerusuhan Sampang jilid satu, yang dipicu pertentangan penganut Syiah dan Sunni, terjadi pada Desember 2011. Selain Saripin, polisi juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Tajul, yang turut diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang.

Berkas perkara Musrikah yang dipisah dengan terdakwa lainnya dinyatakan sudah lengkap dan hanya tinggal menunggu waktu sidang. Adapun Fudoli belum berhasil ditangkap dan masih masuk daftar pencarian orang (DPO).@dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles