
LENSAINDONESIA.COM: Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur terancam tidak kebagian anggaran dari APBD. Kondisi ini membuat resak pengurus organisasi yang membawahi seluruh cabang oleh raga ini.
Sinyal bahwa KONI tidak lagi dibiayai oleh APBD itu muncul setelah Peraturan Daerah (Perda) olahraga dijelaskan, anggaran olahraga di Jatim akan disalurkan ke Komite Olahraga Provinsi bukan KONI.
Selain itu, dalam Undang-undang (UU) No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 37 ayat 1 disebutkan, pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
Menyikapi masalah ini, Wakil Ketua Umum II KONI Jatim, Dhimam Abror Djurait mengaku tidak mempermasalahkan ketentuan Perda Olahraga itu. Sebab, lanjut Abror, nantinya akan ada penjelasan kalau Komite Olahraga Provinsi adalah KONI Jatim.
Desas-desus di lingkungan KONI Jatim sendiri, saat muncul ide, akan mengganti nama KONI bila tidak lagi mendapat kucuran anggaran APBD. Perubahan nama itu dilakukan agar sesuai dengan peraturan yang baru tersebut
“Saya rasa tidak ada masalah, bahkan nantinya lembaga KONI akan ada tambahan nama menjadi Komite Olahraga Provinsi KONI Jatim,” ucap Abror.
Kendati aturan baru ini tersebut dianggap meresahkan, namun Abror mengatakan, dengan adanya Perda Olahraga maka pembinaan olahraga di Jatim bisa semakin berkembang karena sudah ada aturan mainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD jatim, Nur Muhyidin mengemukakan, rapat membahas pemberlakukan Perda Olahraga antara Komite Olahraga Provinsi dan KONI, berlangsung alot. Hal itu karena terdapat beberapa peserta rapat yang meminta agar KONI mengubah nama. Ada pula yang menyebut kalau Komite Olahraga Provinsi itu sama dengan KONI.
Muhyidin menambahkan, rencananya Perda itu akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Nantinya di dalam Pergub harus tegas menjelaskan bahwa Komite Olahraga Provinsi itu KONI.
“Jadi nanti payung hukum dari Perda itu adalah Pergub. Jika itu terlaksana maka KONI berhak menerima dana APBD itu,” jelas Muhyidin. @angga_perkasa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D75037656.24065a0e0d784aba04b58b0cd84b1d7f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D73257050.24065a0e0d784aba04b58b0cd84b1d7f%3B)