Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Tak Puas Putusan MK, Cabup Nganjuk Segera Kirim Gugatan Susulan

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemilukada Nganjuk belum pasangan calon bupati-calon wakil bupati Njono Djojo Astro-Syaiful Anam (NETRAL) puas.

Kuasa hukum pasangan NETRAL masih akan mengajukan gugatan lanjutan. Hanya saja, gugatan susulan ini bukan lagi terkait hasil rekapitulasi Pilkada Nganjuk oleh KPUD, namun terkait praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan pemenang sementara Pemilukada Nganjuk.

Salah satu tim sukses pasangan NETRAL, Bambang Trisnanto, menyatakan, pengajuan gugatan susulan tersebut bakal dilakukan setelah mengetahui hasil keputusan dari MK yang menolak gugatan pemohon terkait hasil Pemilukada Nganjuk.

“Apabila hasilnya tidak menguntungkan pasangan NETRAL akan kami lakukan gugatan susulan,” terang Bambang Trisnanto, Jumat (18/01/2013).

Menurut Bambang, dalam pelaksanaan gugatan perkara hasil rekapitulasi Pemilukada Nganjuk di MK terkait politik uang belum berakhir. Pasalnya,para tersangka politik uang sebagai pendukung pasangan Incumbent,TAQWA (Taufiqurrahman – Abdul Wachid Badrus) hingga sekarang masih dalam proses hukum.

“Sampai sekarang mereka (pelaku politik uang-red) belum ada vonis bersalah atau tidak dari pengadilan,” tegas Bambang.

Apabila nantinya, lanjut Bambang, para pelaku divonis bersalah dan dipidana penjara maka itu akan menjadi dasar gugatan kembali ke PTUN atau MK kembali.

Sekedar informasi, bahwa para pelaku politik uang menjelang Pemilukada Nganjuk yang tertangkap basah Panwasda Nganjuk, saat ini kasusnya sedang menjalani proses hukum di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Nganjuk.@sahinlensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles