Clik here to view.

LENSAINDONEISA.COM: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang diyakini bakal mematikan keberadaan petani tembakau, telah menjadi perhatian serius Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Agar petani tidak kehilangan mata pencaharian, Dishutbun mulai mengenalkan komoditas alternatif pengganti tembakau, yaitu tebu.
Langkah pertaman yang sebagai percontohan, pemerintah telah menanam tebu diatas lahan 3 hektar di wilayah Kecamatan Proppo.
Kepala Dishutbun Pamekasan, Ajib Abdulah, mengatakan, tanaman tebu lebih menjanjikan hasil yang maksimal dibandingkan tembakau.
Petani pun tidak perlu khawatir soal pemasaran karena tebu yang dihasilkan langsung dibeli oleh PT Perkebunan Nusantara X (Persero) yang akan membangun pabrik pengolahan tebu di Kabupaten Bangkalan.
“Untuk tahap pertama, kami mulai menanam tebu diatas lahan seluas 30 hektar di wilayah Kecamatan Proppo. Selanjutnya, kami masih meneliti wilayah kecamatan lain yang tanahnya cocok untuk tebu. Kedepan, komoditas tebu bakal menjadi pilihan setelah terbitnya PP Tembakau,” papar Ajib, Jumat (17/01/2013).
Pengenalan tebu sebagai komoditas alternatif tembakau, didukung sepenuhnya oleh Ketua Komisi B DPRD Pamekaksan, Hosnan Ahmadi. Politisi PAN itu, mengatakan, untuk jangka panjang komotitas tebu bisa menjadi andalan setelah tembakau. “Syukur-syukur, tebu telah memiliki pasar tersendiri. Yakni pabrik gula yang dikelola PTPN X,” ujarnya.
Dukungan lainnya datang dari Ketua Gabungan Pengusahan Rokok Madura (gaperma), Khairul Amam. Dia menilai saat ini tembakau sudah tidak bisa diandalkan. Harga jual tembakau selalu anjlok karena setiap tahun produksinya melebihi kebutuhan pabrik rokok. “Sudah saatnya, pemerintah mengenalkan komoditas alternatif selain tembakau kepada petani di Madura,” ujarnya.@arief
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D86309427.a67a747cb788b5fa44a4ad3306c3924e%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D94569002.a67a747cb788b5fa44a4ad3306c3924e%3B)