Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Memalukan, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro ‘khianati’ rakyat Rp13 M, buron

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mochtar Setyohadi seperti “belut putih”. Pasalnya, sudah  3 minggu  ini, dia
berstatus buron aparat Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Polres Bojonegoro. Para petugas mengaku kesulitan menangkap tangan terpidana 6 tahun itu.

Untuk mempersempit ruang geraknya,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, mengeluarkan surat cekal kepada Mochtar Setyo Hadi. Selain itu, juga
memblokir rekeningnya. Sebagai mantan wakil rakyat, mestinya Mochtar bersikap ‘gentleman’ mempertanggungjawabkan perbuatannnya sebagai
terpidana korupsi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro senilai Rp13,2 miliar. Tidak sebaliknya, begitu divonis MA, dirinya kabur sebelum dieksekusi. Wajar, rakyat Bojonegoro sinis ‘kecewa’ punya wakil rakyat yang mengkhianati amanah rakyat.

Baca juga: Kacelakaan lalu lintas di Bojonegoro tinggi dan Mantan pimpinan DPRD masuk DPO Kejari Bojonegoro

Kajari Bojonegoro, Tugas Utoto dikonfirmasi LICOM, mengatakan, bahwa untuk penetapan Cekal itu dilakukan dengan tujuan mencegah terpidana
tidak  kabur ke luar negeri, dan  membatasi ruang geraknya. “Sedangkan pemblokiran rekeningnya agar tidak terjadi peralihan hak,” tambahnya.

Utoto menegaskan, saat ini pihaknya terus memburu keberadaan terpidana dengan berbagai srategi. Salah satunya dengan memajang berbagai foto
dan identitas terpidana ke berbagai tempat srategis, seperti pasar dan terminal. Ini agar masyarakat juga ikut memberikan informasi terkait dengan keberadaan Mochtar.  “Dalam waktu dekat ini, kita akan menyita aset terpidana. Saat ini, masih dalam penghitungan untuk harta bendanya,” kata Tugas Utoto.

Seperti diketahui, mantan wakil Ketua DPRD, Mochtar Setyohadi ini, dan Maksum Amin diganjar pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Bersangkutan terbukti secara sah melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

Putusan MA itu juga mewajibkan terpidana membayar uang pengganti Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi dan sebesar Rp754.050.000 untuk Maksum Amin. Tapi hingga kini, keduanya masih belum juga dipenjara karena Mochtar kabur. Sedangkan Maksum Amin menderita sakit. @hidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles