
LENSAINDONESIA.COM: Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan permukiman daerah kumuh di kawasan Tambak Asri, senilai Rp 3,2 miliar terus berlanjut. Usai menurunkan tim untuk cek ke lapangan, Kejati Jatim mengaku telah mendatangi Dinas PU Cipta Karya Jatim untuk meminta dokumen proyek yang dimaksud.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi, menguraikan pihaknya masih mendalami kasus ini. Setelah mengkaji laporan dari warga terkait dugaan korupsi itu, tim yang menangani kasus ini mengkroscek ke Dinas PU Cipta Karya Jatim. “Kami sudah kesana pada Senin (3/6) lalu, meminta berkas proyek ” terangnya, Kamis (6/6/2013).
Baca juga: Software komputer proyek Dindik Probolinggo disita dan Kejati desak P3I segera serahkan bukti korupsi jambong Surabaya
Dijelaskan lebih lanjut, dokumen yang diminta oleh jaksa penyidik diantaranya dokumen kontrak, pelaksanaan kegiatan dan pembayaran atas pembangunan proyek itu. “Permintaan dokumen pembayaran ini penting, karena penyidik ingin tahu apakah kucuran dana itu sudah sesuai dengan pengerjaannya atau tidak. Kami ingin tahu (pembayaran) sudah lunas apa belum,” tegasnya.
Sayangnya, dokumen itu belum didapatkan, karena pegawai Dinas PU Cipta Karya Jatim masih mencarinya dan berjanji akan secepat mungkin menyerahkannya. Sembari menunggu dokumen, tim akan terus turun ke lapangan untuk mengecek kondisi proyek itu. “Untuk kasus ini, tim terdiri atas dua anggota. Mereka saat ini masih jalan di lapangan,” paparnya.
Sebelumnya, sekitar 50 KK Tambakasri melaporkan Dinas PU Cipta Karya Jatim dan pelaksana dari PT Gunung Lima Kencana ke Kejari Tanjung Perak terkait dugaan korupsi proyek senilai Rp 3,25 miliar.
Kuasa hukum warga, Mulyono, menjelaskan proyek pembangunan jalan dan saluran got ini sebenarnya berjalan pada Maret 2012 lalu. Sebelum memulai proyek, PU Cipta Karya melakukan tender dan dimenangkan PT Gunung Lima Kencana (PT GLK). Namun pemenang tender itu tak menggarap sendiri, tapi menunjuk perseorangan untuk menggarapnya.
Kemudian pada Agustus 2012, ketika pembangunan proyek sudah berjalan sekitar 16 persen, mereka menghentikan proyek dan menagih uang proyek ke PT GLK namun tak ada solusi, sehingga menagih ke PU Cipta Karya. Namun dari PU Cipta Karya berdalih sudah mengucurkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pengerjaan hingga selesai.
Persoalan ini kemudian berlarut-larut sehingga proyek ini berdampak banjir di depan rumah warga RT 15/RW 6. Anehnya, ketika ditanya kelanjutan proyek ini, PU Cipta Karya berdalih bahwa proyek ini menggunakan dana APBN dan mereka hanya melaksanakan saja. Tak pelak, warga yang geram mempertanyakan fungsi pengawasan dari PU Cipta Karya Jatim dalam proyek yang tak berjalan ini.
Selain itu, mangkraknya proyek ini membuat warga melaporkan perkara ini ke Kejari Tanjung Perak dengan laporan bernomer 01/SK/LP/IV/2013. Dan hingga kini, akhirnya kasus ini beralih tangan di Kejati Jatim. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D24331629.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D67707469.1a93eb5d6fa335d9c2542c555fe36057%3B)