
LENSAINDONESIA.COM: Menjadi pengusaha ekspedisi di kawasan Tanjung Perak, rupanya tidak membuat Lisa, warga Simpang Graha Family ini merasa penghasilan cukup. Kerja sampingan pun dilakoninya untuk menutupi kekurangan ekonomi, wanita 57 tahun ini akhirnya memilih menjadi bandar judi bola dan tombok gelap (togel).
Namun alih-alih menutup kebutuhan ekonominya, Lisa pun harus mendekam di tahanan bersama 6 jaringannya usai dibekuk Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keenamnya adalah Wahyudi (59), warga Lakarsantri; Riza (36), warga Donoyo; Tiong Lie (34), mahasiswa yang tinggal di Kenjeran; Agil (40), warga Bratang, Djoni (46), warga Taman Darmo dan Budianto (35), warga Tubanan Baru.
“Mereka ini satu jaringan, selain judi togel, mereka juga melakukan perjudian bola melalui online,” kata Kanit Jatanum, Iptu MS Fery, Kamis (17/1/ 2013).
Dalam jaringan ini, Wahyudi, Riza, Tjong Lie, dan Djoni berperan sebagai pengecer. Sekali tarikan, masing-masing mengaku beromzet antara Rp 1 hingga 3 juta sekali bukaan atau pertandingan bola.
Hasil mereka ini kemudian disetorkan pada Budianto dengan total sekitaran Rp 10 juta. Oleh Budianto hasil dari para pengecer ini lalu disetorkan kepada Lisa.
“Kami masih mengembangkan apakah ada bandar yang berada di atas Lisa atau Lisa sendiri yang bertindak sebagai bandarnya,” terang Fery didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparti.
Diterangkannya kasus ini bisa terungkap setelah Kasubnit Vice Control Iptu Iwan Hari mendapat informasi terkait dengan perjudian yang dilakukan sindikat ini.
Akhirnya, satu persatu tersangka diamankan dengan barang bukti 14 handphone, buku rekapan dan uang Rp 3,9 juta. Kepada petugas, Lisa mengakui perjudian tersebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan saja. @rakhman_k
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10427257.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D97021703.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)