
LENSAINDONESIA.COM: Usia kehamilan sembilan bulan membuat terdakwa kasus narkoba, Axxellya Nikita meminta Majelis Hakim PN Surabaya untuk menunda persidangannya.
Agenda sidang, Rabu (5/6/2013) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanudin, sebenarnya menghadirkan saksi, namun tiba-tiba kuasa hukum terdakwa Yuliani menyela hakim dan meminta hakim menunda persidangan lantaran kliennya merasa tak enak badan karena usia kandungan masuk sembilan bulan melahirkan.
Baca juga: 11 Mahasiswa IAIN Sunan Ampel divonis 3 bulan dan Gannas dan Sabun Ozon Amerika sosialisasi anti Narkoba se Indonesia
“Maaf yang mulia, terdakwa sedang tidak enak badan, saya meminta sidang ditunda hingga bayinya lahir, mengingat usia kandungannya sembilan bulan,” ujar Yuliana kepada hakim.
Alasan itu akhirnya diterima hakim, “Melihat kondisi terdakwa sidang kita tunda hingga proses kelahiran terdakwa usai,” ujar Hakim Burhanudin.
Untuk diketahui, perempuan yang kos di Simpang Darmo Permai Selatan Gg XV Surabaya itu jadi pesakitan di meja hijau lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu. Axellya ditangkap di tempat kosnya 25 Januari lalu bersama teman prianya, Stevan.
Saat ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menemukan satu bungkus sabu, satu buah pipet kaca dan satu buah tutup botol dengan lubang dua di dalam kotak kertas abdelin. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus sabu di dompet Steven.
Dengan perbuatanya ini, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D89100090.2a1121d02b50f041d1220d99c21e0062%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D10146983.2a1121d02b50f041d1220d99c21e0062%3B)