
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri meminta agar aktivitas penggalian tanah dan batu di lereng Gunung Klotok, tepatnya di perbatasan wilayah kabupaten dan Kota Kediri dihentikan. Sebab aktivitaas penambangan galian c tersebut telah merusak lingkungan.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kota Kediri Bambang Priambodo mengungkapkan, lokasi penambangan berada pada perbatasan wilayah. Sehingga, pihak Pemkot Kediri memiliki wewenang untuk menghentikan.
Baca juga: Petugas Gabungan Razia Penambang Pasir Kali Brantas Kediri
“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Ternyata tidak memiliki izin sama sekali. Sehingga, atas nama Pemkot Kediri meminta supaya aktivitas tersebut dihentikan,” tegas Bambang Priambodo, Sabtu (01/06/2013)
Lokasi penambangan liar tersebut berada di Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan Dusun Kasihan, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Keberadaan tambang membuat resah warga karena sudah merusak lingkungan.
Ditegaskan Bambang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, jika aktivitas itu melibatkan dua wilayah izinnya harus dari Provinsi Jawa Timur. Sementara jika melibatkan dua provinsi izinnya harus dari pusat
Pemkot Kediri akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta melaporkan hal tersebut pada pimpinan untuk tindak lanjutnya. Terlebih lagi, dampak yang ditimbulkannya sudah sangat memprihatinkan
Areal perbukitan yang sudah dikeruk itu membuat ekosistem rusak. Bahkan terdapat sungai terbelah akibat penambangan tersebut.
Perlu diketahui, aktivitas tambah liar tersebut sempat terjadi protes warga di lokasi penambangan itu. Warga kesal karena jalan di desa mereka rusak akibat seringnya dilalui kendaraan besar pengangkut pasir lewat.@ridwan/bj
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D73484108.960f5f6cd681b800b40d700355f7a04f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D27656280.960f5f6cd681b800b40d700355f7a04f%3B)