Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Wow! Anak SD dan SMP Jakarta Timur banyak yang nyandu rokok, Bro!

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Memperingati Hari Tanpa Tembakau sedunia yang jatuh 31 Mei 2013, ternyata masih banyak anak di bawah umur menjadi pecandu rokok.

Hal ini terbukti dengan banyaknya pengunjung yang seenaknya merokok di lingkungan Mal Arion.  Selain itu, pemilik restoran masih membebaskan para konsumennya merokok. Padahal, sudah ada tanda larangan yang tertempel di depan Mall Arion.

Baca juga: Rumah Dinas Lurah Rawa Terate terbengkalai dan Betonisasi di Jalan Raya Bogor bikin macet makin parah, Bro!

“Dalam sidak yang dilakukan ini, pihak pengelola sudah memenuhi kewajiban terkait larangan merokok. Seperti menyiapkan tanda larangan merokok, ada petugas yang mengawasi dan melakukan imbauan kepada pengunjung tentang larangan merokok. Tetapi, memang tadi masih ditemukan pengunjung yang masih merokok. Sehingga harus terus diawasi petugas yang ada,” kata Wakil Walikota Drs. H. Husein Murad, M.Si bersama Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur H. Andriyansyah, Kasudin Kominfomas Jakarta Timur Yunus Azizy dan  Kepala KLH Jakarta Timur Evita Dwi Saiverda.

Wakil Walikota kebetulan bersama-sama jajarannya, melakukan inspeksi mendadak (Sidak)  larangan merokok di tempat-tempat umum, yaitu Mal Arion di kawasan Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (01/06/13)

Terkait temuan ini, Husein berharap pihak pengelola agar terus-menerus menyosialisasikan larangan merokok di tempat umum, atau pusat perbelanjaan.  Menurut Husien, larangan merokok sudah jelas diatur, yaitu Perda No. 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub No. 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Larangan Merokok dan Pergun No. 88 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Pergub No. 75 Tahun 2005 Tentang  Kawasan Dilarangan Merokok.

“Rokok itu sangat bahaya bagi kesehatan. Rokok menjadi pembunuh kedua manusia di muka bumi ini, setelah kanker. Makanya, kita melakukan gerakan dan sosialisasi bahaya merokok,” harapnya.

Husein mengatakan, sesuai Perda dan Pergub sudah seharusnya tempat umum atau pusat perbelanjaan diwajibkan memasang larangan atau mengimbau para pengunjung yang ada untuk tidak merokok. “Wajib menyediakan tempat khusus merokok. Itu ada sanksinya, apabila ditemukan merokok tidak pada tempatnya dan dibiarkan begitu saja, mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha mal tersebut,” ujarnya.

Wakil Walikota mengatakan, pihaknya bersama Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Timur dan unsur terkait lainnya, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik atau pengelola pusat perbelanjaan, perkantoran dan fasilitas umum lainnya, terkait larangan merokok ini.

“Sidak seperti akan terus dilakukan. Tidak hanya di pusat-pusat perbelanjaan, namun juga di tempat-tempat umum lainnya, baik milik swasta maupun pemerintah,”tukasnya.

Pantaun LICOM di lapangan, ternyata tidak di tempat perbelanjaan saja yang merokok. Sejumlah siswa SD hingga SMP menjadi pecandu perokok di beberapa kawasan Jakarta Timur. Seperti Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, misalnya. Dalam pantauan ini, banyak anak dibawah umur yang asyik merokok tanpa ada rasa takut dari pihak orang tuanya.

Zainal (43), seorang warga Cipinang Indah, mengakui banyak anak-anak di bawah umur yang merokok di kawasan tersebut. Mereka merokok tanpa ada kekhawatiran dari orang tuanya.

“Kami sangat disayangkan anak di bawah umur sudah kecanduan rokok. Haruslah kita cegah para generasi muda ini, agar tidak kecanduan merokok,” kata Zainal.@winarko

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles