Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

PP No 109/2012 Bikin Tembakau dan Rokok Impor Banjiri Indonesia

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif pada Tembakau bagi Kesehatan mengancam keberadaan petani tembakau lokal.

Pasalnya, peraturan yang mengatur pengamanan bahan yang mengandung zat aktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dalam PP No 109 /2012 itu, bakal menimbulkan banjir tembakau impor dan rokok impor ke bumi Indonesia.

Tokoh petani tembakau Pamekasan, Raden Muljadi, menegaskan, PP No 109/2012 itu samasekali tidak memproteksi petani tembakau lokal. Justru sebaliknya malah memberi angin kepada para importir tembakau termasuk importir rokok putih.

Menurut Muljadi, beberapa tahun terakhir impor tembakau selalu melonjak. Pada tahun 2003, volume impor tembakau hanya berada pada angka 23 ribu ton.

“Namun angka impor tembakau belakangan ini mendadak melonjak. Kran impor tembakau pada tahun 2011 telah menembus angka 91 ribu ton, lalu naik menjadi 100 ribu ton pada pada tahun 2012. Dengan terbitnya peraturan pemerintah itu, bukan mustahil angka impor tembakau bakal naik drastis,” sesal Muljadi, Kamis (17/01/2013).

Masuknya tembakau impor sangat memukul harga tembakau di kalangan petani lokal, pada 2012 ketika impor tembakau cenderung meningkat, harga tembakau terkoreksi. Tahun lalu, harga tembakau turun 20% hingga 35% dibandingkan harga 2011. Di saat yang sama, produksi tembakau selama 2012 naik 9,68% setara 170 ribu ton.

Hal ini kata Muljadi, isi pasal-pasal yang tercantum dalam PP No 109 Tahun 2012 yang menekan industri rokok dalam negeri, maka bisa dipastikan petani tembakau ikut terkena dampaknya. Pasal 10 hingga pasal 12 jelas akan menekan petani tembakau karena ada standardisasi dan petani tembakau tidak bisa memenuhi itu.

Dalam Pasal 10 diatur, lanjut dia, setiap orang yang memproduksi produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang. Sebab, ketentuan Pasal 11 menyebutkan, pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan di laboratorium yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dalam Pasal 12 diatur, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Dan pasal 13 mengatur terkait produk rokok putih. “Rokok putih yang beredar di Indonesia lebih banyak didatangkan dari kran impor,” tandas Muljadi.

Namun Muljadi menilai PP 109 tahun 2012 masih dapat dipertanyakan keberadaannya secara hukum. Apabila kemudian dianggap tidak sesuai keberadaannya dengan situasi dan kondisi di Indonesia, maka peraturan pemerintah itu bisa dipertanyakan dan bila perlu digelar uji yuridis.

“Peraturan terkait produk tembakau itu hanya menguntungkan rokok impor dan tembakau impor. Fakta itu sangat membahayakan bagi kehidupan ribuan petani tembakau di Madura, dan petani tembakau di daerah lain di Indonesia. Pemerintah hendaknya meninjau kembali urgensi PP tersebut,” pungkas Muljadi.@arief

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles