
LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi kembali menyidangkan gugatan terhadap UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), yang diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan Tinggi (KNP).
Persidangan kali ini menghadirkan keterangan ahli, yaitu Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc.Ed. sebagai ahli pendidikan. Dalam persidangan, saksi ahli menyebutkan pengelolaan pendidikan tinggi dapat berimplikasi kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin.
Baca juga: Mahfud: Kader HMI korupsi? Langsung kita antar ke penjara dan Antasari ingin keadilan di atas hukum
“Secara tegas menyatakan pengelolaan pendidikan tinggi dalam UU Dikti berimplikasi tersingkirnya mahasiswa dari keluarga miskin sehingga UU ini tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945,” ujar Tilaar di Gedung MK, Kamis (30/5/13).
Menurutnya, fakta bahwa Indonesia masih merupakan Negara berkembang dengan tingkat kemiskinan yang masih cukup tinggi. Oleh karena itu, penting memberikan kesempatan bagi seluruh warga negaranya.
“Perlu ada kesempatan yang seluas-luasnya pada semua warga Negara untuk mengembangkan bakatnya. Apalagi, Pendidikan Tinggi merupakan investasi karena mempunyai “rate of returns” yang cukup besar sebagai modal kulural, dan modal sosial ekonomi,” tuturnya.
Baginya pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang. Seharusnya negara dapat memberikan pelayanan pembiayaan kepada masyarakat.
“Pendidikan tinggi sebagai investasi jangka panjang sudah selayaknya diselenggarakan dan dibiayai oleh pemerintah. Pendidikan Tinggi Negeri wajib dibiaya oleh pemerintah sepenuhnya,” pungkasnya.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D69050723.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D72471450.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)