
LENSAINDONESIA.COM: Setelah lama tak kembali ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Ketua MK, Mahfud MD kembali hadir ke publik. Dirinya menghadiri peluncuran buku berjudul ‘HMI 1963-1966, Menegakkan Pancasila Di Tengah Prahara’.
Hadir selaku Koordinator Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud menyatakan setiap kader HMI tidak membela kader yang terbukti melakukan tindak pidana Korupsi. Menurutnya, jika seorang kader HMI melakukan korupsi, maka itu adalah tindakan pribadinya dan bukan organisasinya. Hal itu disampaikan saat sambutan acara.
Baca juga: Plong! Koruptor proyek Alquran dihukum 15 dan 8 tahun, wajib 'balikin' Rp 5,47 M dan Diduga diskriminasi, UU Dikti No. 12 tahun 2012 kembali digugat
“Jangan HMI-nya ikut-ikutan korupsi. Kalau HMI korupsi, maka kita ikut antarkan ke penjara,” ujar Mahfud di auditorium Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/5/13).
Kedatangan Mahfud dalam peluncuran buku tersebut bercerita perjuangan penegakan Pancasila di tahun 1963-1966. Di saat itulah, pada zaman Orde baru, banyak yang menolak dan menerima Pancasila sebagai ideologi negara.
“Buku ini merupakan kisah tentang persambungan penerimaan terhadap ideologi bangsa. Dulu-kan di nilai antogonis, ada yang ingin Indonesia ini negara nasional, negara Islam, dan komunis,” tandasnya.@priokustiadi
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D55629062.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D11071317.9898e6f2d709e67879864f91345d0c63%3B)