Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Pengujian terhadap UU KUHAP yang melibatkan tersangka pembunuhan Nazrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar kembali diadakan di Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menginginkan adanya keadilan dalam kepastian hukum yang sedang dijalaninya. Pasalnya, Antasari tidak mendapatkan kesempatan dalam menunjukkan bukti baru setelah Mahkamah Agung menetapkan putusan 18 tahun.
Baca juga: Ketua MK: Pemerintah tidak mampu tangani kasus kebebasan beragama dan Dianggap mengekang hak, 3 TKW gugat UU Perlindungan TKI
“Intinya keadilan itu di atas daripada kepastian hukum. Jadi, kan selama ini orang hanya berfikir bahwa kepastian hukum itu sudah sejak putusan itu inkraht, tapi masalahnya adilkah?” ujar Antasari selepas persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/13).
Dirinya mengibaratkan tas kopernya berisi bukti baru. Namun, apakah bukti baru ini dapat disampaikan untuk mempengaruhi putusan yang sudah di jalani. Maka, baginya perlu adanya Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali.
“Ke mana saya ajukan kalau PK itu hanya satu kali? Ini mau dikemanain? Di sinilah rasa keadilan saya.” Tuturnya.
Dirinya pun mengajukan uji materi supaya pasal 268 yang mengatakan satu kali supaya dirubah menjadi bisa lebih dari satu kali sehingga bisa mengajukan PK lagi demi keadilan. Tapi, dirinya tetap optimis dapat mengilhami majelis hakim untuk memutuskan yang terbaik.
“Namanya pemohon atau penggugat itu harus optimis, terpidana juga harus optimis,” harapnya.@priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D45293611.e47e19493abbc1bcf5c4499e53151473%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D87386029.e47e19493abbc1bcf5c4499e53151473%3B)