Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Merasa keberatan terhadap penempatan tenaga kerja di luar negeri, tiga orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cianjur melakukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPLNI).
Ketiga perempuan yang bernama Arni Aryani Suherlan Odo, Siti Masitoh, dan Ai Laksmini ini mempersoalkan keberatan atas keberadaan Pasal 10 huruf b UU PPLNI. Menurut mereka ini melanggar hak konstitusi.
Baca juga: Sertijab Koorsahli Panglima TNI dan Komandan PMPP TNI dan Waasops Panglima TNI periksa kesiapan latgama Malindo Darsasa
“Mereka keberatan karena tanggung jawab penempatan TKI dilimpahkan kepada pihak swasta,” ujar kuasa hukum pemohon, Janses E. Sihaloho, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/5/13).
Pemohon juga keberatan atas pasal 58 ayat 2 UU PPLNI. Mereka melihat UU ini telah membatasi hak para TKI untuk mengurus perpanjangan kontrak secara mandiri. Pasal ini juga dianggap dapat menghilangkan pekerjaan bagi TKI yang ingin bekerja.
“Tidak ada jaminan bagi para pemohon untuk kembali bekerja pada majikan yang sama sehingga dapat kehilangan pekerjaannya,” tandasnya.@priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D14027252.292c60a15bd3863acaa17b5f752a4eb1%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D93039486.292c60a15bd3863acaa17b5f752a4eb1%3B)