
LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok (19) divonis 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Alawy Yusianto, Putra (15) siswa SMAN 6 Jakarta. Keputusan tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim, Hariono di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).
“Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara,” ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).
Baca juga: Tidak terima hasil sidang, Ibunda Putra maki-maki pelaku pembunuhan dan Kuasa Hukum Doyok Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
Di dalam keputusan tersebut, Doyok dianggap melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP. Hal yang memberatkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan saksi bernama Dedi, seorang guru SMAN 6 yang melihat terdakwa mengayunkan arit dari belakang hingga mengenai dada korban. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan hukuman aslinya karena terdakwa masih muda. Sebelumnya, terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana mengatakan akan memikirkan kemungkinan melakukan banding terkait putusan hakim yang masih dibawah tuntutan jaksa.
“Kita pikir-pikir dulu,” pungkasnya.@hermawan
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D60249948.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D89971484.2ccabd086cef32119da39ba6a140b41a%3B)