Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Bunuh siswa SMAN 6, Doyok divonis hukuman 7 tahun penjara

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa Fitrah Ramadhani alias Doyok (19) divonis 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Alawy Yusianto, Putra (15) siswa SMAN 6 Jakarta. Keputusan tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim, Hariono di ruang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).

“Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara,” ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/13).

Baca juga: Tidak terima hasil sidang, Ibunda Putra maki-maki pelaku pembunuhan dan Kuasa Hukum Doyok Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat

Di dalam keputusan tersebut, Doyok dianggap melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP. Hal yang memberatkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan saksi bernama Dedi, seorang guru SMAN 6 yang melihat terdakwa mengayunkan arit dari belakang hingga mengenai dada korban. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan hukuman aslinya karena terdakwa masih muda. Sebelumnya, terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana mengatakan akan memikirkan kemungkinan melakukan banding terkait putusan hakim yang masih dibawah tuntutan jaksa.

“Kita pikir-pikir dulu,” pungkasnya.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles