
LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kamis (17/01/2013) hari ini melimpahkan Berkas tersangka Dendy Prasetya dan ayahnya, Zulkarnaen Djabar, ke Pengadilan Tipikor, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa alat-alat laboratorium IT Tsanawiyah dan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama RI.
“Pelimpahan DP dan ZD berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saya konfirmasi ke direktur penuntutan sekarang dilimpahkan dan diserahkan,”ungkap Wakil Ketua Pimpinan KPK, Bambang
Widjajanto, di gedung KPK, Jakarta.
Keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.@endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D80866236.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D94689545.413ff72141512a6f590b1d83d62e6bdf%3B)