
LENSAINDONESIA.COM: ‘Borok’ pabrik PD Sumber Bakti berlokasi di Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi terbongkar.
Pabrik pakan ternak yang sempat diprotes warga akibat mencemari lingkungan itu diketahui belum mengantongi izin AMDAL dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat.
Baca juga: Wah.. Susu Formula Berkutu Dijual di Swalayan Ngawi
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Ngawi, Yulianto. “Belum mengantongi izin AMDAL. Hanya izin usaha kelola lingkungan (UKL),” kata Yulianto. Meski demikian, jelasnya, untuk UKL saat ini juga belum ada rekomendasi, karena masih dalam proses.
“Memang belum ada, tapi ini sudah dalam proses dari pemrakarsanya,” ujarnya
Pihaknya juga mengaku sudah turun langsung mengecek kondisi dikeluhkan warga soal pencermaran akibat pabrik tersebut.
Hasilnya, diketahui pengelola pabrik dinilai ceroboh lantaran tidak menempatkan cerobong
asap pada tempatnya. Karenanya, pihaknya telah memberikan sejumlah catatan kepada pengelola untuk ditindaklanjuti.
“Dan benar ada warga yang mengeluh karena bau. Kami sudah minta pabrik agar tidak mengarahkan cerobong ke pemukiman warga. Selain itu, minta adanya green belt (sabuk hijau,red) dan melakukan penanaman pohon
sehingga bisa meminimalisir debu dan bau yang tidak enak,” katanya.
Diberitakan kemarin, warga Desa Kawu dan Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi terganggu dengan bau tidak sedap dari limbah pabrik pakan ternak PD Sumber Bhakti yang tak jauh dari pemukiman warga.@arso
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D17627166.51df4716bc90e2175ca09385a915d6b6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D85466163.51df4716bc90e2175ca09385a915d6b6%3B)