Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Rekanan Blok Cepu timbun bahan kimia berbahaya di gudang ilegal

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Timbunan bahan kimia mudah meledak, ditemukan tersimpan di sebuah gudang tak berijin. Tepatnya di Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

Gudang beserta isinya itu, ditengerai milik PT. Patra Jaya Teknika, yang diduga rekanan perusahaan migas yang beroperasi di Blok Cepu. bahan-bahan kimia mudah meledak itu kemungkinannya digunakan dalam proyek pengeboran Migas di proyek tersebut.

Baca juga: AMPEL desak SKK Migas tolak water injection di sungai Bengawan Solo dan Desa berdampak pengeboran minyak, tuntut CSR Rp 1 miliar

Jika hal ini benar, maka keberadaan proyek raksasa Blok Cepu harus terus dipantau. Agar kemungkinan bahaya yang mengancam orang banyak bisa diantisipasi sejak dini. Untuk melakukan pengawasan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bojonegoro telah  melakukan koordinasi dengan Badan Perijinan, yang  berwenang terhadap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).

Kepala Satpol PP Bojonegoro, Kamidin, ketika dikonfirmasi LICOM, Minggu, ( 26/5/2013), mengatakan, bahwa sesuai hasil pengecekan yang dilakukannya, gudang itu untuk kegiatan pemboran di Blok Cepu, sedang  bangunan tersebut, sampai saat ini belum memiliki ijin.

“Padahal di gudang tersebut terdapat tumpukan bahan kimia yang mudah meledak dan beracun, tergeletak begitu saja tanpa diberikan pelindung apapun,” kata Kamidin

Pihaknya  telah  menerima Informasi dari para pekerja yang ada di Desa Brenggolo  bahwa  bahan-bahan tersebut  adalah untuk  peralatan drilling di Sumur Banyuurip, “Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mencemari lingkungan dan membahayakan warga,” lanjutnya.

Masih menurut Kamidin, dengan temuan tersebut, mendorong Satpol PP  terus  berkoordinasi dengan Badan Perijinan Bojonegoro, untuk melakukan pendataan bangunan baru, yang mulai bermunculan, seiring berkembangnya industri migas di Bojonegoro.

Tujuannya adalah  untuk mengetahui bangunan mana saja yang  sudah berijin atau belum. Kami akan menindak tegas bagi mereka yang mayalahi Peraturan daerah (Perda). Dan kita akan terus melakukan operasi,” tekadnya Kamidin.@nurhidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles