Quantcast
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Pemerintah harus fokus pada perlindungan TKI

Image may be NSFW.
Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatullah menolak usulan pemerintah untuk menambahkan kata ‘penempatan’ pada judul RUU Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN). Ia meminta RUU itu tetap pada judul awalnya, tanpa tambahan apapun.

Menurutnya, bila judul RUU itu ditambah, maka nantinya akan menjadi undang-undang (UU) yang bercabang. Pasalnya, terjadi pemisahan basis referensi yang seharusnya fokus di perlindungan, menjadi fokus juga di penempatan.

Baca juga: Komisi IX DPR: Mundur dari KJS, jangan tuding RS hanya cari untung dan Komisi IX DPR minta Bupati Tangerang tutup UKM nakal

“Nah, ini yang saya enggak setuju sampai sekarang,” ujar Poempida dalam rilisnya, Selasa (21/05/13) pagi.

Komersialisasi proses pengiriman TKI ke luar negeri justru terjadi pada saat penempatan. Dengan tidak menggunakan kata ‘penempatan’, mungkin akan banyak TKI yang akan bisa berangkat ke luar negeri secara mandiri, lebih aman, dan lebih nyaman sebab tetap terlindungi.

Penambahan kata ‘penempatan’, hanya akan memformalkan kekuasaan dalam konteks penempatan TKI. Padahal, tak ada jaminan pemerintah bisa menjalankannya secara baik.

“Oleh karenanya, Fraksi Golkar akan tetap ‘ngotot’, sampai titik darah penghabisan, kita tidak akan berubah, tetap pada judul yang awal, yaitu perlindungan saja,” kata Poempida.

Basis tanggungjawab pemerintah sebenarnya bukanlah di bagian penempatan TKI. Namun lebih kepada menyediakan tenaga kerjanya, bukan menempatkan ke luar negeri. Dikhawatirkan, jika penempatan nanti disebutkan dalam UU, orang akan beramai-ramai berusaha menempatkan TKI.

Lantas apakah keberangkatan para TKI ke luar negeri secara mandiri, bisa dipastikan lebih aman tanpa permasalahan? Poempida mengatakan lebih baik begitu. TKI yang sudah pernah bekerja di luar negeri, berpengalaman dan mampu, nyatanya tak ada masalah.

“Bagi TKI yang belum berpengalaman, nanti dia bisa dididik oleh TKI yang sudah berpengalaman. Lebih aman itu, ketimbang lewat calo, ataupun lewat agen yang adalah bagian dari kerjaan para pungli,” tegasnya.

Pada hari Senin (20/05/13) kemarin, Komisi IX DPR telah membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri (RUU PPILN), dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dalam kesempatan itu pihak pemerintah mengusulkan nama atau judul RUU PPILN ditambahkan kata ‘penempatan’ di dalamnya.

Menurut Poempida belum ada hal yang bisa diputuskan. Rapat hanya sebatas terfokus membahas permasalahan judul dari RUU itu.
.
“Sebab ini Panja (Panitia Kerja). Kalau Panja ini kan kerjaannya hanya membahas, sehingga tidak bisa memutuskan. Yang bisa memutuskan nantinya adalah Raker (Rapat Kerja) Pansus (Panitia Khusus),” tukas Poempida.@fahmi/rls

Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Image may be NSFW.
Clik here to view.
alexa
Image may be NSFW.
Clik here to view.
ComScore
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Quantcast
Image may be NSFW.
Clik here to view.
Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles