
LENSAINDONESIA.COM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Independensi hakim dan pengadilan menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Untuk itu pengadilan beserta hakim- hakimnya tidak boleh takut akan ancaman pembalasan dari pihak manapun. Karena independensi merupakan syarat wajib bentuk negara hukum.
Baca juga: Akil doakan Mahfud MD berjuang untuk kepentingan masyarakat dan Resmi dilantik, Akil Mochtar ingin MK makin membanggakan
Selain itu, independensi tersebut harus disertai transparansi dan akuntabilitas dari lembaga peradilan. Supaya masyarakat bisa mengakses hukum.
“Jangan sampai hakim bisa diintervensi oleh pihak manapun, tak kecuali oleh ketua hakim pengadilan,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara seminar nasional ‘Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan Perubahan UUD 1945′, di IAIN Walisongo Semarang, Jumat (17/05/2013).
Lanjut Akil Muchtar, Terkait saat ini banyaknya hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah, dirinya juga mengatakan pengadilan bukan hanya sebagai lembaga untuk memutus perkara. Melainkan untuk memberikan akses dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Kalo hanya mutus perkara,seharipun bisa, tapi yang butuh waktu untuk berfikir itu untuk memberikan keadilan,” terangnya.
Acara yang dihadiri beberapa narasumber diantaranya, Prof. Dr Ahmad Rofiq yang membawakan materi tentang narasi tematik pengaturan fungsi pengawasan dan pembinaan pengadilan oleh mahkamah agung.
Dalam pembicaraannya, dirinya mengkritik manajemen pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh MA. Dirinya menanyakan martabat dan kehormatan lembaga peradilan ini.
“Sampai saat ini berapa hakim nakal yang sudah ditindak? Berapa hakim yang sudah dieksekusi?,” tanyanya.
MA dan lembaga peradilan di bawahnya sebagai pilar penting sebagai rumah terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan yang substansial bukan hanya prosedural. Karena sampai saat ini masih sangat nyaring terdengar bahwa penegakan hukum di negeri kita ini masih belum menentramkan hati masyarakat.
Dirinya juga menganggap kelahiran komisi yudisial agak aneh. Meskipun telah diatur dengan tegas dalam UUD 1945 ayat 3 calon hakim agung diusulkan komisi yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
“Saya menilai sebelum adanya KY, fungsi manajemen pengawasan dan pembinaan MA tidak berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pengawasan dan pembinaan yang efektif oleh MA dan KY selama masih dibutuhkan dengan parameter dan adanya indeks penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan dapat meminimalisasi citra adanya mafia hukum, makelar kasus, kesenjangan hukum, dan keadilan prosedural.
“Harapan saya, MA dan KY bisa menjadi lembaga peradilan yang memberantas mafia hukum dan makelar kasus,” pungkasnya.@yuwana irianto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18247762.d6d2301367304626943024e71a999819%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D36067942.d6d2301367304626943024e71a999819%3B)