
LENSAINDONESIA.COM: Tersangka kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fatanah mengaku pernah mengambil berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan ketika dirinya diineterogasi KPK selama dua hari dua malam.
“Jadi, saya belum tahu apa sih subtansi kasus saya, apa sih yang dituduhkan kepada saya. Kemudian, saya ambil dokumen itu (tanpa ijin), apa sih yang dituntut, saya
pelajari,” kata Fathanah, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di
pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/05/2013).
Baca juga: Teman karib, Luthfi akui Ahmad Fathanah calo proyek dan Usai geledah rumah, KPK panggil Walikota Bandung Senin depan
Seusai mengambil BAP, Fathanah mengaku, dirinya langsung menyerahkan dokumen itu kepada kuasa hukumnya, Ahmad Rozy. Ia meminta Ahmad Rozy untuk mempelajari dokumen itu agar mengetahui alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak mengerti kenapa dirinya ikut terlibat dalam kasus suap ini.
“saya juga bingung kenapa saya jadi tersangka,” keluhnya.
Seperti diketahui, Fathanah ditangkap oleh KPK terkait perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan pria ini sebagai salah satu tersangka. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus suap ini.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D97853040.f34ab34cddc9690abf67e80845664106%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D43582051.f34ab34cddc9690abf67e80845664106%3B)