
LENSAINDONESIA.COM: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan berupa ‘peringatan’ kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran kode etik dalam tahapan penetapan partai politik peserta pemilu 2014. Keputusan DKPP ini tertuang dalam putusan nomor 33-34/DKPP-PKE-II/2013.
DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan Bawaslu dan memberi peringatan kepada teradu 7 anggota KPU untuk mengubah sikap dalam memahami UU dan peraturan Bawaslu.
Baca juga: Jelang Pemilu 2014, suara Partai Gerindra diperkirakan pindah ke PDIP dan Wow! Biaya politik lebih 'mahal' ketimbang 'gelar' caleg, bro!
“KPU juga diminta menjaga sikap saling menghormati kepada sesama lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Ketua DKPP Jimly Assidiqie dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP, Jumat (17/05/13).
Dalam mengambil keputusan ini, seorang anggota DKPP mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan meminta agar tiga komisioner KPU diberhentikan secara tetap.
“Harus dijatuhi sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu I, III dan VI yakni Husni Kamil Manik, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay,” terang jimly.
Ia menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan dan keterangan tertulis, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban dan keterangan teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, dokumen dan bukti yang disampaikan, DKPP menyimpulkan semua fakta yang yang terungkap dalam persidangan terbukti benar.
Namun, semua fakta yang terungkap tersebut dipandang dengan persepsi yang berbeda oleh pihak teradu (KPU) yang juga didukung oleh keterangan para ahli yang diajukan dalam persidangan.@yuanto
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D91545471.f34ab34cddc9690abf67e80845664106%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D13866194.f34ab34cddc9690abf67e80845664106%3B)