Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Pemeriksaan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) anggota DPRD Surabaya yang menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar terus berlanjut.
Hari ini, Rabu (16/1/2013), Penyidik unit Tipikor, Satreksrim, Polrestabes Surabaya panggil tiga anggota dewan. Dua diantaranya adalah Erick Tahalele, anggota Komisi A dari fraksi Golkar dan anggota Komisi D Yayuk Puji Rahayu Fraksi Apkindo (Gabungan) dari partai Gerindra untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pantauan wartawan di ruang pemeriksaan unit Tipikor, gedung Satreksrim, Mapolrestabes Surabaya. Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman saat dihubungi LICOM tidak bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini. Begitu juga dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Tri Maryanto. Keduanya cuma membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Sekedar diketahui, kasus tersebut yang terkuak sejak 2010 lalu itu oleh Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya saat masih dipimpin AKBP Anom Wibowo, yang saat ini menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam perjalalanan penyidikannya, polisi telah memeriksa puluhan saksi baik dari saksi ahli dan saksi-saksi dari beberapa lokasi Bimtek itu digelar. Termasuk sejumlah anggota DPRD Surabaya antara lain, Musyafak Rouf (PKB), Eddie Budi Prabowo (Golkar), Djunaedi (Demokrat), Masduki Toha (PKB), M. Mahmud (Demokrat), Armudji (PDIP), Sachirul Alim Anwar (Demokrat), Agustin Poliana anggota komisi B DPRD Surabaya, fraksi PDIP, Herlina Nyoto anggota komisi C DPRD Surabaya fraksi partai demokrat, Kartika Pratiwi Damayanti (Maya) anggota komisi B DPRD Surabaya dari fraksi partai Demokrat, Mazlan Mansur anggota komisi B DPRD Surabaya dari fraksi PKB, Ivi Juana komisi B fraksi Partai Demokrat, Subiantoro komisi D fraksi Partai Demokrat, Syaifudin Zuhdi komisi D ketua fraksi PDIP dan Lutfia komisi A fraksi Apkindo (Gerindra) serta Plt Sekwan Harry Sulistyowati, Kepala Bagian TU Halim Kamajaya dan Kepala Bidang Protokol Kumbang M. Kabar.
Dari data LICOM, terhitung, sudah 5 kali polisi melakukan gelar perkara atas kasus ini, polisi telah melakukan penggeledahan kantor Sekwan dalam pencarian bukti. Bahkan, dalam keterangan beberapa saksi sebelumnya menyebut, kegiatan Bimtek dilakukan hanya satu hari, padahal anggarannya senilai tiga hari. Bahkan ada juga sejumlah anggota dewan yang hanya titip absen dan tidak hadir dalam pelaksaaan bimtek.@rakhman_k
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D97475377.0581b3b4796cfa89cd2a56726e44f27f%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D28373712.0581b3b4796cfa89cd2a56726e44f27f%3B)