
LENSAINDONESIA.COM: Genderang perang antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Tim Kuasa Hukum Irjen Pol Djoko Susilo, untuk sementara terhenti. “Perang” itu terkait kasus penggunaan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang (PPTU).
Penghentian ini terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan status hukum Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang yang dipermasalahkan kuasa Hukum DS. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan bahwa KPK tidak dapat menggunakan UU TPPU No 8 tahun 2010 untuk menyita harta DS di bawah tahun 2010.
Baca juga: Presiden PKS terlibat kasus impor daging? dan Kuasa hukum DS merasa direpotkan KPK
“Mengenai keberatan pihak terdakwa bahwa dalam tentang UU no 8 tahun 2010 kita buktikan di dalam proses,” kata Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sela di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5).
Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dia juga didakwa atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Suhartoyo, materi eksepsi yang diajukan Djoko terlampau jauh dan sudah masuk dalam materi pemeriksaan persidangan. “Sehingga hal itu harus dilakukan pembuktian terlebih dulu,” tambah Suhartoyo.
Alasan keberatan Tim PH bahwa dakwaan JPU terkait TPPU pada 2003 hingga 2010 tak diketahui pidana asalnya. Sehingga tak bisa diperkarakan. Majelis Hakim berpendapat bahwa hal masih perlu diuji dan dikaji. Karenanya, hal tersebut baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan atas perkara selesai.
Majelis Hakim juga menolak keberatan Tim Penasehat Hukum Djoko bahwa Pengadilan Tipikor tak berhak mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Majelis Hakim, bahwa Pengadilan Tipikor berhak mengadili TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi.
Majelis juga menolak keberatan yang meyatakan bahwa permasalahan pengadaan Driving Simulator SIM merupakan kasus perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor Jakarta tak berhak mengadili. Menurut Majelis Hakim, hal itu baru akan dapat diketahui setelah pemeriksaan atas perkara selesai.@aligarut1
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D48451737.c4e674b627865d4b74cefde5c5becc8f%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D81821477.c4e674b627865d4b74cefde5c5becc8f%3B)