
LENSAINDONESIA.COM: Usai digarap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Djoko Susilo tak menggubris pertanyaan wartawan. Ia menerobos hadangan juru warta dan langsung naik mobil tahanan KPK.
Pantauan LICOM di lapangan, mantan Gubernur Akademi Polisi itu keluar Gedung KPK sekitar pukul 18.10 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK warna putih.
“Pak DS, apakah Anda siap untuk dimiskinkan jika anda terbukti menurut pasal TPPU?,”
cecar sejumlah wartawan.
Tak mengindahkan pertanyaan tersebut, Djoko terus berjalan.
Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kaitannya dengan kasus simulator SIM.
Dalam pasal TPPU, jenderal bintang dua ini diancam dengan sanksi maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicantumkan
dalam situs resmi KPK, tertanggal 20 Juli 2010, kekayaan yang dimiliki Inspektur Jendral Djoko Susilo senilai Rp5,6 miliar. Jika terbukti terbukti bersalah melakukan TPPU alias ‘money laundring’, kekayaan mantan Kepala Korlantas itu bisa saja dirampas negara. @endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D58063016.eae5ab8ae41449291bb89b403405e5f3%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D61682632.eae5ab8ae41449291bb89b403405e5f3%3B)