
LENSAINDONESIA.COM: Sidang perdana gugatan pembatalan seluruh sertifikat merek atas nama Wen Ken Drug, dengan uraian merek berupa logo Cap Kaki Tiga dengan segala variannya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pihak penggugat yang diwakili Previany Annisa Rellina, SH, advokad dan Konsultan Hukum
pada kantor hukum THar & co, selaku kuasa Hukum dari Russel Vince warga negara
Inggris selaku penggugat nampak hadir dalam sidang.
Sedangkan, pihak tergugat diwakili Agus Nasrudin, selaku kuasa hukum Wen Ken Drug
juga hadir. Sidang yang dipimpin Hakim Bagus Irawan tersebut berlangsung singkat,
sekitar 15 menit.
“Gugatan ini atas dasar Logo Cap Kaki tiga sebagaimana terdaftar dalam sertifikat-sertifikat merek milik Wen Ken Drug merupakan tiruan atau menyerupai Lambang ‘Sle of Man’ yang digunakan dalam atribut dan atau mata uang. Dimana Isle of Man berdiri jauh sebelum merek cap kaki tiga terdaftar di Indonesia,” kata Previany Annisa Rellina, advokad dan Konsultan Hukum pada kantor hukum THar & co, selaku kuasa Hukum dari Russel Vince sebagai penggugat, usai sidang perdana, Senin (14/1/2013).
Dasar gugatan ini, menurut Previanny, antara lain berdasarkan Pasal 6ayat (3) huruf b
Undang Undang No.15 tahun 2001 (UU Merek) mengatur sebagai berikut : “Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut (b) merupakan tiruan
atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem
negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwenang”.
“Berdasar adanya kemiripan antara Logo Cap Kaki Tiga dengan lambang atau simbol atau bendera atau mata uang dari Isle of Man, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual seharusnya menolak Permohonan Pendaftaran merek cap kaki tiga,” tegasnya.
Previanny menerangkan, penggugat selaku warga negara Inggris sangat berkeberatan
dengan adanya penggunaan lambang Isle of Man tanpa izin yang mana lambang tersebut
digunakan tergugat sebagai merek cap kaki tiga. Bahkan lambang Isle of Man tersebut
saat ini sedang menjadi obyek sengketa, yang mana seolah-olah yang bersengketa
adalah Isle of Man.
“Bahwa dengan demikian, penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan
gugatan pembatalan merek,” tandasnya.
Hakim memberikan waktu kepada tergugat untuk menyusun jawaban, dan sidang akan
dilangsungkan kembali pada 21 Januari 2013 mendatang. @hidayat
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D65868534.84db800168f3c4e8dc10e2c7f1a6bf39%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D18405229.84db800168f3c4e8dc10e2c7f1a6bf39%3B)