
LENSAINDONESIA.COM: Sidang gugatan Wisnu Wardhana (WW) terkait Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Gubernur Jatim Soekarwo di PN Surabaya, Selasa (7/5/2013) kembali ditunda lantaran pihak tergugat tidak juga hadir di persidangan.
Dari pantauan Lensaindonesia.com dalam sidang di ruang Chandra hanya pihak WW yang diwakili kuasa hukumnya Andry Ermawan, sedangkan dari DPC Demokrat Surabaya, DPD Demokrat Jatim, DPP Demokrat, dan DPRD Surabaya tak menghadiri persidangan.
Baca juga: Wishnu Wardhana sebut sidang paripurna sebagai dagelan ketoprak humor dan Jadwal sidang PN Surabaya amburadul
Untuk itu, Ketua Hakim Majelis Suwidya belum bisa memulai persidangan. Dikatakan Hakim Suwidya persidangan baru bisa dimulai jika semua pihak hadir. “Maka sidang ditunda satu bulan hingga seluruh pihak hadir,” kata Hakim Suwidya.
Seperti diberitakan, turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim untuk melengserkan Wishnu Wardhana (WW) dari Ketua DPRD Surabaya berbuntut panjang. Pasalnya, selain menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, WW juga menggugat lima pihak yang dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihak-pihak yang digugat WW melalui PN Surabaya yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jatim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan DPRD Kota Surabaya. @ian_lensa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D90681930.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34176941.ab3f9b9e4a54cac73b81ff3d299efa59%3B)