Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

KPK “sulit” jerat Wakapolri, peradilan kasus DS “adem ayem”

$
0
0

LENSINDONESIA.COM: Meski Inspektur Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, pimpinan Komisaris Jenderal Pol Nanan Sukarna, disebut-sebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang Rp 1,5 Miliar terkait kasus korupsi simulator SIM, namun KPK (komisi Pemberntasan Korusi) belum ada rencana memanggil Wakapolri itu jadi tersangka.

“Belum cukup bukti. Dakwan itu baru berdasarkan pengakuan (tersangka dalam BAP penyidik, red),” tegas Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada LICOM, Selasa, (06/05/2013).

Baca juga: Irjen Djoko Susilo 'dijerat' pasal berlapis dan Djoko Susilo meradang, dua isteri mudanya didakwa nikmati hasil korupsi

Dalam persidangan awal kasus tersangka Irjen Pol Djoko Sudilo di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Selatan, JPU menyebutkan bahwa saksi Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) mengakui menyerahkan uang Rp 1,5 M itu kepada Itwasum Mabes Polri.

Terkait soal itu, Johan menegaskan, penyidik KPK belum bisa mengagendakan Nanan Sukarna selaku Itwasum yang juga atasan Irjen Pol Djoko Susilo, statusnya akan diperiksa lagi untuk ditingkatkan jadi tersangka kasus simulator SIM Mabes Polri itu. Sebelumnya, Nanan Sukarno juga sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Kan itu baru pengakuan. Jadi, belum bisa disebut sudah cukup alat buktinya (dijadikan tersangka, red),”
tegas Johan, lagi.

Sementara itu, Selasa siang ini, sidang kasus korupsi pengadaan Simulator SIM yang menyeret tersangka Djoko Susilo akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan pengacara tersangka, Hotma Sitompul Cs ada persidangan pekan lalu. Persidangan ini terkesan masih “adem ayem”.

Selanjutnya, Johan Budi ditanya apa nanti KPK akan memroses Nanan jadi tersangka bila di persidangan nanti terungkap bukti bahwa Itwasum benar menerima uang Rp 1,5 M?

“Di persidangan itu khan membuktikan terdakwa, bukan orang lain,” kata Johan.

Seperti ketahui, dalam dakwaan JPU ada sidang perdana 23 April 2003, Itwasum diduga menerima uang Rp 1,5 miliar karena membantu memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pelaksana pengadaan alat uji simulator kendaraan roda empat tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp 127,5 miliar.

Jaksa KPK Kemas Abdul Roni, mengatakan pada 10 Maret 2011, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar. Uang itu, kata JPU Roni, diberikan kepada tim Itwasum untuk memastikan pra-audit berjalan mulus. “Pada tanggal 14 Maret 2011, uang diberikan kepada tim Irwasum,” kata JPU Roni saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, jaksa Roni menambahkan, Itwasum merekomendasikan PT. CMMA sebagai pemenang lelang. Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo kemudian meneken penetapan pemenang PT Citra Mandiri atas rekomendasi Itwasum. Pada 2010-2011, proyek simulator dijalankan, atas pengawasan Itwasum Mabes Polri dipimpin Komisaris Jenderal Nanan Sukarna.

Sebelum pencairan uang Rp 1,5 miliar, Itwasum membentuk tim pra-audit yang memeriksa kesiapan PT. CMMA sebagai pemenang lelang pada 7-9 Maret 2011. Tim Itwasum sempat mempermasalahkan spesifikasi chassis simulator mengemudi roda empat. “Harusnya kan pakai PVC, bukan bodi mobil, tolong segera disiapkan,” kata Jaksa Roni, menirukan komentar tim Irwasum Polri saat berkunjung ke pabrik PT. CMMA di Bekasi. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles