Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Ratu Prostitusi Itu pun Menangis di Persidangan!

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Kuasa hukum Keyko ratu prostitusi akhirnya ajukan pembelaan terhadap kliennnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum 14 bulan penjara akhirnya harus ditinjau ulang mengingat tedakwa sudah dituntut 1 tahun Penjara oleh jaksa Djauharul Fushuus dan I Nyoman Sugiharta dari Kejari Surabaya.

Hal itu dikatakan Erry Meta selaku kuasa hukum terdakwa Keyko dalam nota pembelaannya diruang Sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2012).

Erry Meta menganggap tuntutan yang diberikan kliennya tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa Keyko.

“Tidak ada yang dirugikan dalam perkara ini, kami meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum atau setidak-tidaknya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” jelas Ery usai persidangan yang dilakukan secara tertutup.

Wanita yang diduga menjadi pemasok ribuan PSK berskala Nasional tersebut merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang masih saja tertutup dan dikawal dengan Front Pembela Islam (FPI). Sidang ini juga diketuai dengan Majelis hakim Ungul Ahmadi. Dengan ekspresi wajah memerah dan meneteskan airmata Keyko membaca pembelaannya.

“Saya memohon maaf kepada Majelis hakim, saya ini ibu dari 2 orang anak dan saya bukan anak buah ribuan PSK seperti yang diberitakan dibeberapa media selama ini,” tutur Keyko saat membacakan pembelaannya diruang sidang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Senin(14/1/2013).

Proses persidangan keiko sendiri terbilang ganjal, karena Jaksa terkesan setengah setengah, dengan hanya mendatangkan 3 jaksa saksi dari 12 orang saksi yang dihadirkan tidak bisa didatangkan secara langsung.

Tidak hanya itu saja Keyko sendiri di kenai pasal 296, yang dalam penerapan sidang bisa dilakukan secara tertutup. Sementara anak buah terdakwa Nonik dan Gloria, yang menjadi pesakitan dalam kasus yang sama tidak dikenai Pasal 296, sehingga persidangan dilakukan secara terbuka. Nonik dan Gloria hanya dikenai UU no 2 tentang Trafficking.

Sementara itu ditemui secara terpisah usai sidang Erry Meta Kuasa Hukum Keyko saat ditanya apakah ada rekayasa polisi terkait banyaknya gambar anak buah keiko saat pertama kali ditangkap, Erry menjelaskan dirinya tidak bisa menilai begitu saja.

“Bahwa klien saya ini bukan pemasok ribuan PSK seperti keterangan polisi saat pertama kali di tangkap,” ungkapnya didepan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin(14/1/2013).

“Keyko hanya memiliki puluhan anak buah saja,” tegas Erry Meta kepada sejumlah wartawan.

Sekedar diketahui Kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat.

Terdakwa keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Keyko dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya I Nyoman Sugiarta melangar pasal 506 KUHP tentang mucikari, Pasal 296 KUHP tentang pencabulan ), dan UU No 2 tentang Trafficking. sementara itu kasus Yunita alias Keyko sendiri terungkap oleh Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena Penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat. Terdakwa Keyko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.@dhimasprasaja

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles