Clik here to view.

LENSAINDONESIA.COM: Adanya tumpang tindih beberapa pasal mengenai tunjangan anggota DPR, MPR dan DPD. I wayan
Dendra, anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, menggugat sepuluh pasal Undang-undang Nomor 12 tahun 1980 tentang hak keuangan atau administratif pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara, serta bekas pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.
“Keberadaan UU nomor 12 tahun 1980 tidak mengatur anggota DPD mendapatkan dana pensiun. Padahal tercantum dalam UU 27 tahun 2009,” ujar Dendra dalam keterangannya, Kamis (2/4/13).
Baca juga: Ketua MK: Pembuatan bendera Aceh sudah betul dan Selesaikan masalah bendera, Gubernur Aceh datangi MK
Menurutnya, UU nomor 12 tahun 1980 juga mengatur tunjangan-tunjangan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara (DPR/MPR). Hal ini memiliki persamaan dengan UU nomor 27 tahun 2009. “Jelas UU nomor 12 tahun 1980 sudah tidak relevan mengatur hak protokoler DPR/MPR. Dikarenakan kebutuhan gaji plus tunjangan sudah diatur dalam UU nomor 27 tahun 2009,” tandasnya.
Dirinya beranggapan, dalam beberapa pasal UU 12 tahun 1980 memiliki potensi menimbulkan kerugian negara, dan tidak efisien dalam penggunaan. Dikarenakan, pemberian pensiun kepada anggota DPR/MPR dianggap terlalu istimewa. “Dapat menimbulkan kerugian negara dan tidak efisien, adanya keistimewaan memberikan pensiun tidak hanya kepada anggota dewan yang habis masa jabatan lima tahun, tapi kepada yang menjabat sebentar dan meninggal dunia,” tegasnya.@priokustiadi
Image may be NSFW.Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D55354333.ad315fa24286a5fdfad447f2cc6f5a34%3B)
Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.

Clik here to view.
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D56034448.ad315fa24286a5fdfad447f2cc6f5a34%3B)