
LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusumah Sundari angkat bicara terkait kasus terpidana korupsi Jendral Susno Duadji. Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Susno masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut politisi PDIP itu, sesuai dengan standar prosedur Kejagung, lembaga tersebut bisa minta bantuan Kemenkumham untuk melakukan pencekalan. Jika melarikan diri ke luar negeri, bisa minta bantuan Interpol. “Kewajiban penegak hukum untuk menangkapnya,” ujar Eva di Jakarta, Selasa (30/04/2013)
Baca juga: Elda calon kuat masuk Jumat keramat KPK? dan Lagi, Mirwan bantah dirinya tahu proyek Hambalang
Selain itu, ia berharap kasus ini dijadikan intropeksi diri bagi pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). MA dengan putusan yang tidak mengikuti KUHAP dan Kejaksaan yang tidak konsisten. Sehingga putusan-putusan MA terkesan membebani pemerintah. “Walau amat disayangkan karena buronnya eks Kabareskrim. Kita paham argumennya yang merasa beliau korban putusan MA, yang tidak sempurna tapi dipaksakan eksekusi oleh Kejagung,” ujar Eva.
Seperti diketahui, dalam pasal 197 KUHAP ayat 1 huruf K tertulis, putusan pengadilan harus mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan apabila terdakwa sedang dalam keadaan tidak ditahan. Dan, dalam ayat 2 dimuat, tidak dicantumkannya ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k menyebabkan putusan batal demi hukum.@endang
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D86892613.4a18ac553a3089067529292137783ba6%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D34123349.4a18ac553a3089067529292137783ba6%3B)