
LENSAINDONESIA.COM: Perjuangan para buruh demi mendapatkan hak mereka perlu diperhatikan lebih oleh pemerintah. Pasalnya, pelanggaran hak-hak buruh telah dilakukan oleh berbagai pengusaha sehingga jutaan buruh terluka. Penindakan kasus di Surabaya masih perlu diperdalam lebih lanjut.
“Sampai saat ini, pelanggaran terhadap hak-hak buruh terjadi secara massif,terstruktur dan sistematis telah mengakibatkan jutaan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha dalam bentuk PHK sepihak, pemberangusan serikat pekerja, kontrak outsourcing, upah murah dan tidak adanya jaminan sosial,” ujar Nyumarno, Ketua Bidang Advokasi Pimpinan Pusat SP Aneka Industri FSPMI kepada LICOM (26/04/2013).
Baca juga: Buruh tuntut Direktur PT CJ Feed dipenjarakan dan Karyawan PT Dwi Prima Sentosa dan PT Cort Indonesia serbu Polda Jatim
Nyumarno menambahkan, tindakan pemerintah terhadap para pengusaha di Jawa Timur merupakan awal perhatian pemerintah terhadap hak buruh. Dirinya menceritakan tentang kisah pengusaha Jawa Timur, Tjio Christina Chandra Wijaya, pengusaha UD. Terang Suara yang dihukum akibat tindak ketidakadilan yang diterima buruh. Dirinya ditangkap karena telah melakukan pelanggaran upah minimum Jawa Timur. Akhirnya, dirinya harus membayar denda dan menerima hukuman penjara setelah negosiasi buruh dengan manajemen gagal.
Oleh karena itu, Nyumarno, mewakili Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(SPAI FSPMI), menuntut agar Kejaksaan Negeri Surabaya mencekal Tjio Christina Chandra Wijaya dan segera menjebloskan Tjio ke penjara. Selain menuntut penjeblosan, Nyumarno memninta harta yang disita dan uang denda 100 juta diberikan kepada buruh. Terakhir, ia berharap agar seluruh instansi keadilan berpihak pada HAM. @andrian
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D33040289.0eb0cfe326c4840ca730cb19b06e7c43%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D30491249.0eb0cfe326c4840ca730cb19b06e7c43%3B)