
LENSAINDONESIA.COM: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tak akan gentar dan menyambut baik keputusan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wishnu Wardhana (WW) yang menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pakde Karwo (sapaan akrab Soekarwo) mengatakan, hal tersebut merupakan hak pribadi setiap orang. “Ya tidak apa-apa nanti. Pengadilan Tata Usaha Negara ini terkait keputusan gubernur. Nanti dicek apakah bener tidak. Dan untuk gugatan di pengadilan negerinya itu dilakukan ke partai (Demokrat). Ya baguslah. Saya kira ini kultur bagus tapi memang yang diminta oleh kultur yang bagus tadi ya harus menghormati keputusan,” cetusnya saat ditemui LICOM di Gedung Grahadi Surabaya, Jumat (26/4).
Baca juga: Ibnu Shobir: Akhmad Suyanto dan Whisnu Sakti harus duduk bersama dan Pemkot Surabaya gagas program 'Green Building'
Dia mengaku, akan menunggu keputusan PTUN. “Biarlah nanti kan pengadilan yang memutuskan. Mengapa ada keputusan gubernur seperti itu ya karena partainya yang mengajukan,” kata pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini.
Diberitakan sebelumnya, selain menggugat Gubernur Jatim, WW juga menggugat lima
pihak yang dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sementara, sidang gugatan perdana akan digelar di PN Surabaya, Selasa (30/4) mendatang.
Pihak-pihak yang digugat WW melalui PN Surabaya yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jatim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan DPRD Kota Surabaya.
Gugatan tersebut diajukan karena pihak-pihak tersebut dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat WW akhirnya dipecat dan dilengserkan dari Ketua DPRD Surabaya. @sarifa
%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D28336157.9414e9e7d7a2d94ec8dab0533d0377c1%3B)

%7Cutmcsr%3D(direct)%7Cutmcmd%3D(none)%3B%2B__utmv%3D72095354.9414e9e7d7a2d94ec8dab0533d0377c1%3B)