Quantcast
Channel: lensaindonesia
Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Hadapi ketidakadilan, Antasari kembali datangi MK untuk kedua kali

$
0
0

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang permohonan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar. Persidangan Antasari terkait Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Antasari datang ke Gedung MK didampingi Ida Laksmiwati yang juga istri beserta anak bungsunya. Mantan Ketua KPK ini merasa keadilan tidak bersamanya. Kedatangannya berkaitan dengan tuduhan menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Baca juga: Forum Guru Besar datangi MK, Ujian Nasional harus dihentikan dan Susah daftar Hakim Agung, UU MA dan KY digugat

“kami merasakan jika PK hanya dapat dilakukan 1 kali, kami merasa itu tidak adil. Oleh karena itu, kepastian hukum kami rasakan tidak pernah ada sejak kasasi,” ujar Antasari saat di persidangan, Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4/13).

Alumni Universitas Sriwijaya ini menginginkan pasca pengajuan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan kedua kalinya. Padahal, dirinya sudah melakukan pembelaan hingga PK. Menurutnya, perkara tentang Nasrudin sejak awal tidak akan diputus.

“sudah kami lakukan pembelaan pada tingkar pertama, banding, kasasi dan PK, namun hakim tidak memperhatikan hal ini,” tandasnya.

Pada persidangan sebelumnya, Antasari mengungkapkan ada bukti terbaru. Menurutnya, jika ada bukti terbaru seharusnya putusan perkara dapat dilakukan peninjauan kembali.

Ke depan, Antasari akan bergabung pada keluarga korban untuk meminta majelis menguji Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP yang berbunyi : Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Sebelumnya diberitakan, Antasari merasa hak konstitusionalnya dirugikan lantaran ketentuan dalam Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP telah menutup ruang mengajukan PK lebih dari sekali untuk mencapai keadilan.

Pasal 268 ayat (3) KUHAP berbunyi: Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Viewing all articles
Browse latest Browse all 50591

Trending Articles